Adapun tiga tersangka itu terdiri atas dua orang ASN dan seorang dari pihak swasta.
Sedangkan atas kasus tersebut KPK menduga ada kerugian yang dialami oleh negara sebagaimana yang telah diatur dalam Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.***