MenKop UKM juga menambahkan bahwa Tiktok tidak dilarang berjalan, namun, harus ada pemisahan antara e-commerce dan media sosial.
Dalam rapat kerja bersama komisi VI DPR RI, Teten Juga mengatakan diperlukan peraturan untuk memisahkan media sosial dan e-commerce. Selain itu, pemerintah juga perlu mengatur cross border, agar UMKM bisa bersaing di pasar digital Indonesia.
Baca Juga: Buntut Istri Polisi Sebut Babu ke Siswi Magang di Probolinggo, Jabatan Sang Suami Dicopot
Selanjutnya Teten menambahkan, Karena mudahnya barang impor masuk ke Indonesia, maka akan mematikan bisnis kecil di Indonesia dan tentunya akan kalah bersaing.
"Ritel luar negeri, tidak boleh lagi menjual produknya langsung ke konsumen. Mereka harus masuk lewat mekanisme impor biasa terlebih dahulu. Setelah itu baru bisa menjual produknya di pasar digital Indonesia," tambahnya.
"Kalau mereka menjual langsung produknya kepada konsumen, UMKM Indonesia pasti tidak akan bisa bersaing, karena UMKM kita pasti harus mengurus izin edar, SNI, Sertifikat halal, dan lain sebagainya," dikutip dari laman resmi Kemenkop UKM
Selain itu, pemerintah juga harus mengatur larangan Platform digital untuk menjual produknya sendiri atau produk yang berasal dari Afiliasinya.