Mario Dandy Resmi Dihukum 12 Tahun Penjara, Ayah David Ozora: Saya Sangat Apresiasi Hakim

- 7 September 2023, 15:11 WIB
Terdakwa Mario Dandy divonis 12 tahun penjara atas penganiayaan terhadap David Ozora.
Terdakwa Mario Dandy divonis 12 tahun penjara atas penganiayaan terhadap David Ozora. /Antara/Akbar Nugroho Gumay/

PR DEPOK - Mario Dandy Satriyo (20) resmi dijatuhi hukuman penjara selama 12 tahun karena kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora.

Vonis ini disampaikan oleh hakim dalam sidang Mario Dandi dan Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19) dalam sidang pembacaan putusan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis, 7 September 2023.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa (Mario Dandi) penjara selama 12 tahun,” kata Hakim Ketua Alimin Ribut Sujono seperti dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari Antara.

Baca Juga: Enak Tenan! Ini 7 Warung Mie Ayam Paling Terkenal di Kebumen, Berikut Alamat dan Jam Bukanya

Tidak hanya itu, majelis hakim juga membebankan pembayaran restitusi sebesar Rp25,14 miliar terhadap Mario Dandy.

Dalam pertimbangan hakim, tidak ada unsur-unsur yang meringankan.

"Tidak ada perbuatan yang meringankan terdakwa," kata Alimin

Sementara hal yang memberatkan Mario Dandu, yaitu perbuatannya berdampak buruk bagi masa depan korban (Cristalino David Ozora).

Baca Juga: Dana KJP Plus Tahap 1 Tahun 2023 Cair Mulai 6 September: Ini Besarannya!

Adapun putusan majelis hakim sejalan dengan tuntutan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU). Mario Dandy dituntut hukuman pidana 12 tahun penjara.

Mengenai vonis terhadap Mario, Ayah korban, Jonathan Latumahina memberikan apresiasi. Ia menilai majelis hakim sudah menjatuhkan hukuman maksimal sesuai dengan tuntutan jaksa.

"Saya sangat mengapresiasi putusan hakim karena terdakwa dihukum maksimal," kata Jonathan.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Capricorn, Aquarius, Pisces, Jumat, 8 September 2023: Kondisi Keuangan Sedikit Bermasalah

Dalam perkara tersebut, Mario dituntut JPU dengan pidana 12 tahun penjara. Lalu, terdakwa juga harus membayar restitusi Rp25,14 miliar atau diganti dengan pidana selama tujuh tahun penjara dengan dakwaan melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, terdakwa Shane Lukas divonis dengan hukuman pidana selama 5 tahun penjara. Keputusan ini diambil karena Lukas terlibat dengan Mario Dandy menganiaya David.

Sedangkan, anak AG sudah menjalani sidang putusan lebih dahulu. Mahkamah Agung menolak pengajuan kasasi, sehingga anak AG menjalani hukuman pidana 3,5 tahun di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).***

Editor: Nur Annisa

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x