Nantinya tersangka akan dikenakan dengan Pasal 50 ayat 3 huruf D jo Pasal 78 ayat 4 UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana diubah dalam Pasal 50 ayat 2 huruf b Jo Pasal 78 ayat 5 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 2 Tahun 2022 tentang Ciptaker menjadi UU dan atau Pasal 188 KUHP.
Berdasarkan Kepala Balai Besar TNBTS Hendro Wijanarko, yang merupakan pengelola dari kawasan wisata Bromo Tengger Semeru. Pada saat ini telah dipastikan bahwa terdapat 6 titik api yang sudah padam dan hanya tersisa satu titik saja.
Hingga saat ini upaya pemadaman masih dilakukan dan tim TNBTS telah mengirimkan tim tambahan untuk membantu upaya pemadaman di beberapa lokasi. Upaya pemadaman pun dilakukan hingga malam hari.
Upaya pemadaman bukan hanya melalui jalur darat saja, namun juga menggunakan upaya pemadaman melalui udara dengan menggunakan helikopter water bombing.***