PR DEPOK – Kebakaran di kawasan gunung bromo telah memasuki hari kelima. Kebakaran ini terjadi di Bukit Teletubbies, awal dari kejadian kebakaran tersebut adalah penggunaan flare pada saat pengunjung yang sedang melakukan foto pre wedding.
Karena cuaca panas yang berkepanjang pada beberapa bulan ini, kebakaran pun terus meluas hingga ke kawasan warga di Desa Ngadas, Kecamatan Poncokusumo, Malang.
Pasangan kekasih yang diduga telah menyebabkan kebakaran lahan di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) seluas seluas 50 hektar di Bukit Teletubbies, terancam akan membayar denda sebesar Rp1,5 miliar.
Berdasarakan informasi yang dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari PMJ News, pada saat ini pihak polisi telah menetapkan satu tersangka yaitu manajer dari Wedding Organizer yang melakukan foto pre wedding.
Manajer Wedding Organizer yang melakukan foto pre wedding di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru Bukit Teletubbies berinisial AWEW berumur 41 tahun. Pada saat melakukan foto pre wedding tersebut mereka telah menyalakan flare dan memicu kebakaran yang meluas.
Kapolres Probolinggo, AKBP Wisnu Wardana menyebutkan bahwa, bukan hanya menyalakan flare, foto pre wedding tersebut tidak membawa surat izin masuk kawasan konservasi.
Baca Juga: 4 Rekomendasi Perpustakaan Ramah Anak yang Super Nyaman di Jakarta
"Satu orang ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan dua alat bukti yang cukup sehingga statusnya dinaikkan dari saksi menjadi tersangka," ujar Kapolres Probolinggo AKBP Wisnu Wardana.