Ibu Kota Pindah ke IKN, DKI Jakarta Dipastikan Akan Ganti Nama

- 15 September 2023, 06:14 WIB
Ilustrasi DKI Jakarta yang akan berubah nama setelah ibu kota pindah ke IKN
Ilustrasi DKI Jakarta yang akan berubah nama setelah ibu kota pindah ke IKN /Antara/Dewa Ketut Sudiarta Wiguna/

PR DEPOK - Dalam waktu dekat, Daerah Khusus Ibu Kota atau DKI Jakarta dipastikan akan berubah nama setelah ibu kota resmi pindah ke IKN (Ibu Kota Negara).

Perubahan nama DKI Jakarta tersebut diungkap oleh Sri Mulyani, Menteri Keuangan RI usai rapat internal kabinet Indonesia Maju di Istana Merdeka pada Selasa, 12 September 2023.

Menurut Sri Mulyani, nama DKI Jakarta akan diubah berdasarkan Undang-Undang atau UU IKN.

Baca Juga: Wuenak Pol! 6 Rekomendasi Sajian Gudeg Paling Lezat di Kediri

Adapun, DKI Jakarta akan berubah namanya menjadi DKJ yang memiliki kepanjangan Daerah Khusus Jakarta.

“Pemindahan Ibu Kota Negara Berdasarkan UU IKN mengubah status Jakarta yang semula ‘Daerah Khusus Ibukota’ diarahkan menjadi ‘Daerah Khusus Jakarta’(DKJ),” tulis Sri Mulyani dalam akun instagramnya.

Sri Mulyani juga menjelaskan, UU No.3 Tahun 2022 tentang ibu kota mengamanatkan perlunya penggantian UU No.29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta sebagai Ibu Kota Negara Republik Indonesia.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Aries, Taurus, dan Gemini Besok Jumat, 15 September 2023: Bersiap Hadapi Perselisihan

"Banyak aspek Keuangan Negara yang perlu diatur dalam RUU DKJ. Para Menteri lainnya melaporkan penyusunan dan substansi RUU DKJ dan membahas untuk mendapat arahan Presiden @jokowi dan Wapres @kyai_marufamin," tulisnya.

Halaman:

Editor: Nur Annisa

Sumber: Instagram @smindarwati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x