Ini Rincian Tarif Baru Tol Cipularang dan Padaleunyi, Mulai 5 September 2020

- 1 September 2020, 20:52 WIB
Ilustrasi jalan tol.*
Ilustrasi jalan tol.* //Jasamarga.com

PR DEPOK - Tarif Tol Cipularang dan Padaleunyi yang seringkali menjadi favorit warga Jakarta menuju Bandung atau sebaliknya akan mengalami kenaikan mulai Sabtu, 5 September 2020 pukul 00.00 WIB.

Aturan baru tersebut diberlakukan oleh pengelola tol Cipularang dan Padaleunyi PT Jasa Marga (Persero) sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 1128/KPTS/M/2020 tanggal 1 Juli 2020 tentang Penyesuaian Tarif Tol pada Ruas Jalan Tol Cikampek-Purwakarta-Padalarang dan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 1116/KPTS/M/2020 tanggal 26 juni 2020 tentang Penyesuaian Tarif Tol pada Ruas Jalan Tol Padalarang-Cileunyi.

Corporate Communication & Community Development Group Head Jasa Marga Dwimawan Heru menerangkan terkait kenaikan tarif tol Cipularang dan Padaleunyi kali ini.

Baca Juga: Chelsea Amankan Kai Havertz dari Bayern Leverkusen, Besaran Kesepakatan Disebut Rp1,4 Triliun

Menurutnya, kebijakan kenaikan tarif tol dibuat guna menciptakan iklim investasi bisnis jalankan tol yang kondusif.

“Hal ini tentu saja akan menjaga kepercayaan investor dan pelaku pasar terhadap industri jalan tol yang prospektif di Indonesia,” ujar Dwimawan Heru seperti dikutip Pikiranrakyat.com-Depok dari PMJ News.

Lebih lanjut ia menyampaikan Jasa Marga akan memberikan manfaat pada pemerintah.

“Jasa Marga sebagai BUMN juga akan memberikan manfaat kepada Pemerintah RI selaku pemilik saham mayoritas Jasa Marga sebesar 70 persen,” ungkap Dwimawan.

Baca Juga: Gadis Kecil Berusia 11 Tahun Meninggal Usai Dokter Suntikkan Vaksin ke Tubuhnya dalam Kondisi Demam

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah