Instansi pemerintah wajib menyampaikan mekanisme seleksi kepada Menteri dan Ketua Panselnas.
Baca Juga: Lirik Lagu Blue oleh V BTS dan Terjemah Indonesia, Lagu Melankolis dari Album Debut Solo Layover
Pedoman seleksi mencakup jenis tes, substansi yang dinilai, kompetensi penguji, bobot penilaian, sifat tes, dan formulir resmi.
Pasal 32 memberikan kewenangan untuk melaksanakan seleksi Kompetensi Teknis tambahan dengan persetujuan Menteri.
Seleksi ini tidak dapat berupa tes wawancara dan menjadi bagian dari seleksi Kompetensi Teknis utama.
Download Link Peraturan Menteri PAN-RB No. 14 Tahun 2023
Dengan sistem seleksi yang ketat dan adil, PPPK 2023 menjanjikan peluang yang lebih baik bagi para pelamar.
Baca Juga: Mencari Sate Lezat? Berikut 7 Daftar Pedagang Sate Ternama di Gorontalo