Intip Mekanisme Terbaru untuk Seleksi PPPK 2023: Apakah Kamu Sudah Sesuai Kriteria?

- 16 September 2023, 16:08 WIB
Ilustrasi - Mekanisme seleksi PPPK 2023.
Ilustrasi - Mekanisme seleksi PPPK 2023. /Instagram @abouttng/

PR DEPOK –  Jika kamu adalah seorang calon Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja yang berambisi memasuki jabatan fungsional di Tahun Anggaran 2023, maka inilah saatnya untuk mengintip mekanisme seleksi PPPK 2023.

 

Resmi ditandatangani oleh Menteri PANRB Republik Indonesia, Abdullah Azwar Anas, Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 648 Tahun 2023 mengatur secara terperinci persyaratan dan tahapan seleksi PPPK 2023 yang harus diikuti.

Simak artikel ini untuk memastikan kamu memenuhi kriteria yang diperlukan dalam seleksi PPPK 2023 menuju jabatan fungsional yang diimpikan.

Dilansir dari laman BKN, Kepmen PANRB Nomor 648 Tahun 2023 ini mengatur mekanisme seleksi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk Jabatan Fungsional dalam Tahun Anggaran 2023.

Baca Juga: Bingung Malming Mau ke Mana? Ini Tempat Terbaik untuk Nongkrong di Depok

Kepmenpan tersebut diterbitkan dengan pertimbangan untuk memenuhi kebutuhan pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN), terutama PPPK.

Terdapat 24 butir ketetapan dalam keputusan ini yang mencakup berbagai aspek seleksi PPPK.

Halaman:

Editor: Cecev Handoyo

Sumber: BKN


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x