Dalam salah satu ketetapannya, jenis kebutuhan PPPK tahun anggaran 2023 dibagi menjadi dua, yaitu khusus dan umum.
Kriteria calon pelamar untuk kebutuhan khusus melibatkan mereka yang pernah menjadi Tenaga Honorer Kategori II (THK-II) sebelumnya dan individu yang bukan merupakan bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN).
Baca Juga: Nikmat Pisan! Ini 4 Rekomendasi Ayam Bakar Enak di Majalengka, Simak Alamat dan Jam Bukanya
Eks THK-II yang dapat melamar adalah yang terdaftar dalam pangkalan data eks THK-II pada Badan Kepegawaian Negara dan melamar pada instansi pemerintah tempat bekerja saat mendaftar.
Sementara itu, tenaga non ASN harus memiliki pengalaman kerja minimal 2 tahun pada instansi pemerintah yang dilamar.
Setiap pelamar wajib memiliki pengalaman kerja relevan dengan jabatan fungsional yang dilamar, dengan durasi yang berbeda-beda tergantung pada jenjang jabatan.