Tahapan dan Jadwal Penting Pemilu 2024, dari Perencanaan hingga Pengucapan Sumpah

- 17 September 2023, 17:33 WIB
 Ilustrasi – Berikut ini merupakan tahapan dan jadwal penting dalam Pemilu 2024, dari perencanaan hingga pengucapan sumpah.
Ilustrasi – Berikut ini merupakan tahapan dan jadwal penting dalam Pemilu 2024, dari perencanaan hingga pengucapan sumpah. /Dok. KPU RI/

Proses pencalonan juga akan dilakukan oleh anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) tingkat provinsi, dan DPRD tingkat kabupaten/kota.

Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden (19 Oktober 2023 - 25 November
2023)

Proses pencalonan presiden dan wakil presiden akan dilaksanakan pada tahapan ini.

Baca Juga: Pecah! 7 Kedai Soto di Pacitan Berikut Bisa Memanjakan Lidah Pelanggan dengan Kuah Rempahnya!

Masa Kampanye Pemilu (28 November 2023 - 10 Februari 2024)

Setelah tahap pencalonan, akan memasuki masa kampanye di mana para kandidat akan berusaha meyakinkan masyarakat akan visi dan program mereka.

Masa Tenang (11 Februari 2024 - 13 Februari 2024)

Sebagai langkah untuk memastikan proses pemungutan suara berlangsung dengan damai dan adil, dilaksanakan masa tenang.

Pemungutan dan Penghitungan Suara (14 Februari 2024 - 15 Februari 2024)

Pada tanggal 14 dan 15 Februari 2024, seluruh rakyat Indonesia akan memilih pemimpin dan wakil mereka. Setelah itu, akan dilakukan penghitungan suara.

Halaman:

Editor: Linda Agnesia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah