Proses pencalonan juga akan dilakukan oleh anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) tingkat provinsi, dan DPRD tingkat kabupaten/kota.
Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden (19 Oktober 2023 - 25 November
2023)
Proses pencalonan presiden dan wakil presiden akan dilaksanakan pada tahapan ini.
Baca Juga: Pecah! 7 Kedai Soto di Pacitan Berikut Bisa Memanjakan Lidah Pelanggan dengan Kuah Rempahnya!
Masa Kampanye Pemilu (28 November 2023 - 10 Februari 2024)
Setelah tahap pencalonan, akan memasuki masa kampanye di mana para kandidat akan berusaha meyakinkan masyarakat akan visi dan program mereka.
Masa Tenang (11 Februari 2024 - 13 Februari 2024)
Sebagai langkah untuk memastikan proses pemungutan suara berlangsung dengan damai dan adil, dilaksanakan masa tenang.
Pemungutan dan Penghitungan Suara (14 Februari 2024 - 15 Februari 2024)
Pada tanggal 14 dan 15 Februari 2024, seluruh rakyat Indonesia akan memilih pemimpin dan wakil mereka. Setelah itu, akan dilakukan penghitungan suara.