DC AdaKami Dianggap Kelewatan, Diduga Teror Debitur Manfaatkan Ojol hingga Jasa Sedot WC

- 20 September 2023, 13:59 WIB
DC AdaKami disebut teror debitur dengan manfaatkan ojek online (ojol) hingga jasa sedot WC.
DC AdaKami disebut teror debitur dengan manfaatkan ojek online (ojol) hingga jasa sedot WC. /Instagram/adakami.id

PR DEPOK - Publik dibuat geram dengan kelakuan pihak penagih atau desk collector (DC) perusaahan pinjaman online AdaKami. Pasalnya, pihak tersebut, diduga melakukan proses penagihan di luar nalar.

 

Dilansir dari akun X (dulunya Twitter) bernama @rakyatvspinjol, korban DC AdaKami memberikan kesaksiaan mengejutkan soal penagihan utang. Bahkan, para penagih pinjaman online itu, diduga memanfaatkan ojek online (ojol) hingga jasa sedot wc.

Dikatakan akun tersebut, DC AdaKami melakukan pemesanan orderan fiktif berupa makanan melalui ojol. Kemudian, pihak terkait mengirimkan pesanan itu, kepada target yang akan ditagih utangnya.

"Terroran order fiktif ini juga sering digunakan sebagai ancaman mereka di whatsapp dan sms. Dengan gampangnya mereka menggunakan para driver ojol yg mencari nafkah sebagai pion dalam ancaman mereka," tulis akun @rakyatvspinjol, pada Selasa, 19 September 2023.

Baca Juga: Info Bansos BPNT Tahap 5: Jadwal Cair, Besaran, Syarat Dapat, dan Cara Cek Nama Penerima

Melalui akun tersebut, terlihat bukti berupa foto para DC AdaKami melancarkan aksinya. Terdapat juga, tangkapan layar sms, di mana para penagih mengancam akan mengirimkan teror.

"Gw pastikan malam ini 15 Gojek akan berada di tempat lo untuk minta ganti rugi atas semua makanan yang udah lu ancurin," ancam DC AdaKami.

Berdasarkan hasil penelusuran, DC AdaKami memanfaatkan ojol untuk menghubungi para nasabah yang telat bayar utang.

Mekanisme yang dilakukan DC tersebut yakni memesan makanan menggunakan ojol dengan metode pembayaran tunai. Alamat yang dikirim merupakan lokasi tempat tinggal debitur.

Baca Juga: Tayang Hari Ini! Sinopsis dan Daftar Pemain The Expendables 4: Iko Uwais Jadi Penjual Senjata Ilegal

"Sesampainya di alamat, debitur dan driver sama-sama bingung, karena debitur tidak merasa memesan. DC akan telpon ke HP driver ojol dan akan meminta disambungkan atau ngomong ke debitur menggunakan hp driver ojol," jelas akun @rakyatvspinjol.

Selain itu, diduga DC AdaKami melakukan teror dengan memanfaatkan jasa sedot wc. Akun itu, turut membagikan bukti berupa foto tangkapan layar, diduga milik debitur.

Berdasarkan foto itu, debitur tidak merasa memesan jasa sedot wc. Bahkan, kejadian ini bukan sekali, pihak yang menawarkan membersihkan kotoran toilet, dilaporkan datang beberapa kali.

"Selain order fiktif gojek atau gofood, menurut banyak orang di sosmed, mereka juga suka kirim damkar, ambulans, karangan bunga. Itu aku ga tau ya hanya "katanya". Bukti yang kita punya adalah member group yang dipesankan SEDOT WC," jelas akun tersebut.

Baca Juga: The Expendables 4 Resmi Tayang Hari Ini! Berikut Sinopsis, Jadwal Tayang, dan Harga Tiketnya

Sebelumnya, AdaKami membuat geram banyak orang. Pasalnya, seorang debitur dilaporkan bunuh diri gegara teror DC perusahaan tersebut. Kesaksian itu, diungkap akun Twitter @PartaiSocmed dan @rakyatvspinjol.

Berdasarkan thread yang ditulis, seorang istri harus kehilangan suaminya gegara ulah DC AdaKami. Diketahui sang suami terlilit utang pinjaman online perusahaan itu.

Utang milik mendiang berjumlah Rp9 juta. Namun, harus dibayarkan Rp19 juta. Diduga, debitur mengalami kendala dalam pembayaran hingga DC melakukan teror.

Teror yang dilakukan membuat korban dipecat dari pekerjaannya. Selain itu, orderan fiktif memanfaatkan ojek online dikirim ke rumah debitur oleh DC.

Baca Juga: 7 Bakso di Pekalongan yang Paling Rekomen, Kelezatannya Bikin Ketagihan

Pada Selas, 19 September 2023, akun X milik Otoritas Jasa Keungan (OJK) membalas postingan akun @PartaiSocmed soal DC AdaKami.

Akun @PartaiSocmed, terlihat menyampaikan keluhan para korban DC AdaKami. Lebih lanjut, OJK menjelaskan, para penagih tidak boleh melakukan teror.

"Terima kasih atas informasinya. OJK melakukan pengawasan terhadap lembaga jasa keuangan yang berizin OJK, termasuk pinjaman online atau fintech lending. Fintech lending dilarang menagih menggunakan terror, ancaman, atau menyebarkan data pribadi," kata akun OJK, dilansir dari X @ojkindonesia.***

Editor: Tesya Imanisa

Sumber: Twitter @ojkindonesia Twitter @Partaisocmed Twitter @rakyatvspinjol


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah