Mengenai peruntukannya, dana desa ditujukan untuk pendanaan penyelenggaraan pemerintahan desa, pembangunan infrastruktur, pemberdayaan masyarakat, serta kegiatan masyarakat di desa.
Namun, pemerintah juga menghimbau kepada masyarakat untuk selalu melakukan dua hal ini ketika dana desa telah disalurkan.
1. Berpartisipasi dalam mengawasi penggunaan dana desa.
2. Melaporkan jika mengetahui adanya penyelewengan dana desa.
Baca Juga: Proses di Belakang Layar Masih Berlanjut, Ternyata Sheikh Jassim Kukuh Ingin Beli Manchester United
Lantas apa ada nomor yang bisa dihubungi untuk melaporkan jika ada indikasi penyelewengan dana desa? Berikut perinciannya:
- Telepon (1500040).
- Sms (087788990040).
- melalui website resmi di lapor.go.id, atau sipemandu.kemendesa.go.id.
Di sisi lain, pemerintah juga mengupayakan penyaluran dana desa bisa berjalan dengan baik sebagai berikut:
Baca Juga: Sikap 'Menepi' Komunitas Bobotoh dalam Menghadapi Liga 1 2023 2024
1. Memberikan insentif untuk desa dengan kinerja pengelolaan dana yang baik.