"Untuk tersangka ALW disangkakan pasal 338 KUHP pidana tentang tindak pidana Barangsiapa dengan sengaja dan dengan rencana lebih dulu merampas orang lain diancam, karena pembunuhan berencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun." jelas AKBP Bayu Catur yang disampaikan oleh Kasat Reskrim AKP Ali Jupri.
Selain itu, rekam jejak kriminal Arthur Leight Welohr bikin merinding. Ternyata WNA AS itu, pernah melakukan percobaan pembunuhan di San Fransisco pada tahun 2015.
Baca Juga: 5 Soto Ayam dengan Rasa yang Nikmat di Kabupaten Cianjur, Berikut Alamatnya
Dilansir dari CBS Bay Area, Arthur Leight Welohr ditangkap pihak kepolisian karena melakukan percobaan pembunuhan menggunakan pedang kepada seorang pria dan wanita.
WNA AS itu, pada awalnya dikabarkan tengah berdebat dengan seorang pria dan wanita di lingkungan Silver Terrace San Francisco.
Usai berdebat, Arthur menebas para korbannya menggunakan pedang. Kedua korban diketahui lansia dengan usia 50 tahun.
Korban pria mendapatkan luka di bagian kepala, tangan, dan bahu. Sementara itu, korban wanita mendapatkan luka robek di kedua tangannya, kata kepolisian San Francisco.***