Langgar Protokol Kesehatan, Warga di Pasar Rebo Pilih Hukuman Merenung di Peti Mati Sebagai Sanksi

HM
- 3 September 2020, 15:23 WIB
Pelanggar protokol kesehatan di Pasar Rebo masuk ke dalam peti mati untuk merenungkan perbuatannya.
Pelanggar protokol kesehatan di Pasar Rebo masuk ke dalam peti mati untuk merenungkan perbuatannya. /Antara

PR DEPOK - Berbagai metode terus dilakukan petugas sebagai upaya meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya mematuhi protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19.

Kali ini cara unik coba dilakukan oleh petugas Satpol PP yang bekerja sama dengan aparatur kecamatan setempat saat memberikan arahan sekaligus edukasi bagi para pelanggar protokol kesehatan di kawasan RT 11 RW 11 Kelurahan, Kalisari, Pasar Rebo, Jakarta Timur.

“Beberapa kita minta untuk merenung di lokasi peti mati. Tujuannya menyadarkan kepada orang banyak bahwa Covid-19 itu masih ada dan berbahaya,” tutur Santosa, Wakil Camat Pasar Rebo, seperti dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari Antara.

Meski tidak direncanakan, ternyata banyak para pelanggar yang memilih berbaring layaknya mayat di dalam peti mati untuk merenungkan kesalahannya. Waktu yang diberikan untuk merenung di peti mati yakni selama petugas menghitung mundur seratus angka. Petugas juga menyampaikan arahan dan anjuran terkait bahaya virus corona yang masih menjadi pekerjaan besar Pemprov DKI Jakarta beserta gugus tugas setempat.

Salah satu pelanggar protokol kesehatan berinisial FW (28) memilih sanksi masuk ke dalam peti jenazah untuk mempercepat proses hukuman. Mengingat banyaknya pelanggar yang antre untuk mendapat giliran sanksi hukuman.

Baca Juga: Teroris Daesh Ditangkap Usai Rencanakan Penyerangan di Hagia Sophia, Targetkan Tokoh Terkemuka Turki

“Untuk mempersingkat waktu karena saya lagi antar barang. Yang kedua kan opsinya bayar denda, saya baru datang, belum ada duit,” tutur FW.

Kegiatan penertiban penggunaan masker di Jalan Bogor itu digelar dalam rangka mengantisipasi penularan Covid-19 di Jakarta.

Kegiatan tersebut melibatkan sejumlah petugas Satpol PP dan aparatur kecamatan setempat.

Masyarakat yang diketahui melanggar protokol kesehatan langsung digiring menuju tenda posko untuk selanjutnya diberikan sanksi.

Terhadap pelanggar, Santoso menjelaskan ada tiga pilihan sanksi yang bisa mereka jalani. Sanksi pertama yakni membersihkan fasilitas umum selama satu jam.

Namun jika terbentur waktu, pelanggar bisa memilih opsi kedua berupa denda maksimal Rp 250.000.

Baca Juga: Pascaputus dengan Ovi Rangkuti, Anya Geraldine Fokus Cari Suami yang Diidamkan, Kriterianya?

“Atau kalau tidak ada uang, kita masukan ke dalam peti mati. Kalau mereka merenung, menyadarkan kita semua, kita tertib atau akan berakhir di  sebuah kotak mati,” tuturnya.

Sedangkan untuk sanksi terakhir yakni masuk ke dalam peti untuk merenungkan prilaku mereka. Selain harus mengenakan rompi Pelanggar PSBB, petugas juga sudah lebih dulu memastikan peti dalam keadan bersih dengan menyemprotkan desinfektan sebelum dan sesudah pelanggar menjalani hukuman.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x