Cara yang dilancarkan tersangka jika korban menolak yakni lansia itu, bakal mengusap dan merangkul para korbanya yang masih anak-anak.
Kompol Hadi Kristanto menjelaskan, sejumlah korban bersedia untuk menjadi saksi. Juga, para korban akan melaporkan hal yang dialaminya.
Baca Juga: Update Polusi Jakarta: Kota Palembang dan Jambi Jadi yang Terburuk di Indonesia, Masuk Zona Ungu
Buntut perlakuan keji tersebut, tersangka dikenakan Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 mengenai Perlindungan Anak. Lebih lanjut, hukuman yang akan diterima maksimal 15 tahun penjara.
Pada pemberitaan sebelumnya, korban dan kedua temannya sedang berbonceng tiga menggunakan motor. Seketika lansia itu menghadang jalan, ketika korban ingin mutar balik kendaraannya.
Lansia itu, meremas kelamin korban. Usai dilecehkan pihak keluaga mendiang langsung menghampiri kediaman tersangka.
Alih-alih mengaku, tersangka justru ngotot tidak bersalah. Juga, lansia itu, berusaha mencekik korban yang saat itu masih hidup.
Baca Juga: Long Weekend Tiba! Berikut Rekomendasi 7 Pempek Maknyus di Kota Serang yang Wajib Dicoba
"(Pelaku) niat mau mencekik korban tapi dipisah oleh orang tua korban. Tiba-tiba korban terjatuh di depan pintu rumah selanjutnya dibawa ke RS Sentra Medika. Sampai RS sudah dinyatakan meninggal," jelas Kepala Urusan (Kaur) Humas Polres Metro Depok, Iptu Made Budi.
Menurut Iptu Made Budi, saat ini, pihak kepolisian masih menunggu hasil autopsi untuk mengetahui penyebab sebenarnya mendiang meninggal.***