PR DEPOK - Seorang anak berusia 7 tahun mengalami mati batang otak setelah menjalani operasi amandel. Orang tua korban (BAD) akhirnya memutuskan untuk membuat laporan terkait dugaan malpraktik disalah satu rumah sakit Jatiasih, Bekasi, Jawa Barat.
Cahaya Christmanto Anak Ampun yang merupakan kuasa hukum dari pihak keluarga korban mengatakan bahwa telah mendengar dugaan gagal penindakan yang akhirnya menyebabkan BAD (7) kritis setelah operasi amandel yang dilakukan pada tanggal 19 September 2023 lalu.
Sebagaimana yang dirangkm PikiranRakyat-Depok.com dari Pikiran Rakyat, “Kami sudah mendapatkan surat kuasa dari A di mana beliu orang tua dari korban yang diduga ada tindak pidana malpraktik, baik itu kelalaian,” kata Chris.
Adapun daftar terlapor atau beberapa pihak yang berperan dalam tindakan tersebut, diantaranya dr. RR, dr. Z, dr. WT, dr. RI, dr. K, dr. D (Direktur RS) dan dr. F (Manajer Operasional RS).
“Itu sudah meliputi dokter yang terkait yang melakukan tindakan, memulai dari dokter anestesi dokter THT, spesialis anak, sampai dengan direktur RS tersebut. karena adanya kaitannya dengan undang0Undang Perlindungan konsumen,”tambahnya.
Laporan tersebut yang sudah teregister Nomor LP/B/5814/IX/2023/SPKT POLDA METRO JAYA tertanggal 29 September 2023, terlapor dipersangkakan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 Pasal (1) Junco Pasal 8 Ayat (1) dan atau Pasal 360 dan atau Pasal 361 KUHP dan atau Pasal 438 dan atau Pasal 440 ayat(1) dan (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.