Kata Mendag Soal Penutupan TikTok Shop
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, menegaskan bahwa saat ini TikTok akan diberi kelonggaran terkait tenggat waktu penutupan TikTok Shop. Namun, jika masih melanggar, pemerintah akan memberikan sanksi tegas.
"Ya jelas dong (sanksi), tapi sudah bersurat dan patuh ikuti peraturan di Indonesia," ungkap Zulkifli Hasan kepada wartawan, sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari ANTARA.
"Kalau mau bikin e-commerce kan tinggal mengajukannya saja, tapi enggak boleh satu (digabung)," tambahnya.
Baca Juga: Terseret Kasus Promosi Judi Online, Amanda Manopo: Saya Tidak Tahu, Ini Hanya Kesalahpahaman
Dalam keputusan Permendag Nomor 31 Tahun 2023 yang mengatur tentang perdagangan elektronik, disebutkan sejumlah aspek bahwa sosial media dengan social commerce harus dipisah, tidak bisa dijadikan dalam satu aplikasi.
Selain itu, juga terdapat penetapan harga minimum untuk barang jadi asal luar negeri yang langsung dijual oleh seller ke indonesia melalui platform e-commerce sebesar 100 dolar AS (sekira Rp1,5 juta).
Pemerintah juga menyediakan 'Positive List", yakni daftar barang luar negeri yang diperbolehkan langsung masuk ke Indonesia tanpa pemeriksaan melalui platform e-commerce.
Baca Juga: TikTok Shop Hentikan Transaksi Mulai 4 Oktober 2023, Mendag: Jika Melanggar Dikenai Sanksi!
Tanggapan Netizen terkait Penutupan TikTok Shop mulai 4 Oktober 2023
Kabar ditutupnya TikTok Shop secara resmi menuai beragam komentar dari netizen. Netizen menganggap penutupan TikTok Shop tidak akan berpengaruh banyak terhadap penjualan barang secara offline.