Cahaya menduga korban mati otak karena malpraktik. Menurutnya, pernyataan tersebut bukannya tidak berdasar, sebab BAD tidak memiliki riwayat penyakit lain selain radang amandel. Atas tudingan tersebut, keluarga korban memutuskan untuk melapor ke Polda Metro Jaya.
6. Di lokasi kejadian, Metro Jaya melakukan penyelidikan setelah mendapat laporan dari keluarga korban.
Baca Juga: 7 Bakso Terenak yang Wajib Kamu Cicipi di Kabupaten Kendal, Rasanya Gurih
7. Delapan orang menjadi tersangka.
Cahaya menerangkan dalam kasus tersebut setidaknya ada delapan orang yang terlibat, yakni dr RR, dr L, dr Z, dr WT, dr RI, dr K, dr D (Direktur RS)dan dr F (Manajer Operasional RS).
“Dilaporkan sekitar delapan orang, termasuk dokter yang melakukan tindakan, mulai dari dokter anestesi, THT, dokter anak hingga direktur rumah sakit,” jelas Cahaya.
Keluarga korban ajukan laporan dengan nomer LP/B/5814/IX/2023/SPKT Polda Metro Jaya pada 29 September 2023.
Keluarga mengajukan permohonan berdasarkan UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Hak Konsumen (UU), sebagaimana dimaksud dalam pasal. Pasal 62 ayat (1) mengacu pada Pasal 8 ayat. (1) KUHP dan/atau pasal 360 dan/atau 361 KUHP dan/atau pasal 438 par. (1) dan (2) dan/atau pasal 440 UU Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.
Demikian informasi fakta dan kronologi kejadian meninggalnya BAD usai operasi Amandel.***