Kasus Dugaan Pemerasan ke Syahrul Yasin Limpo Naik Tahap Penyidikan, Kapolrestabes Semarang akan Dipanggil

- 9 Oktober 2023, 12:02 WIB
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri /PMJ News

“Kami akan menerbitkan surat perintah penyidikan dugaan pemerasan ini,” ujar Ade.

Tujuan menerbitkan Surat Perintah Penyidikan itu untuk mencari barang bukti dan tersangka yang berkaitan dengan dugaan kasus pemerasan tersebut.

Baca Juga: Gempa Bumi Dahsyat Guncang Afghanistan, 2 Ribu Korban Tewas

Penerbitan surat perintah untuk mencari alat bukti ini sebagaimana termuat dalam Pasal 184 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Ada lima alat bukti dalam Pasal 184 KUHAP, mulai keterangan saksi, surat, petunjuk, keterangan ahli, hingga keterangan terdakwa,” katanya.

Maka dari itu, hal ini menjadi tugas tim penyidik untuk mencari alat bukti hingga kasus ini jelas dan tersangkanya ditemukan.

Baca Juga: Bansos PKH Cair Lagi Oktober 2023? Ini Kategori Masyarakat yang Berhak Terima Bantuan

Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mengusut dugaan kasus korupsi di Kementerian Pertanian yang turut menyeret Syahrul Yasin Limpo.

Saat proses penyidikan berlangsung, ada laporan ke Polda Metro Jaya dari masyarakat mengenai dugaan pemerasan yang dilakukan pimpinan KPK terhadap SYL. Maka dari itu, pihak kepolisian pun menanggapi laporan tersebut.

Sementara itu, SYL sudah resmi mengundurkan diri sebagai mentan. SYL juga sudah mengajukan surat pengunduran diri dan bertemu dengan Presiden Jokowi kemarin, Minggu, 8 Oktober 2023. Ia bertemu dengan Jokowi ditemani oleh Menteri Sekretaris Negara, Pratikno.***

Halaman:

Editor: Dini Novianti Rahayu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah