Lebih lanjut, Ketut mengungkapkan bahwa adanya dokumenter Ice Cold Netflix ini telah menimbulkan polemik baru dan sangat mempengaruhi opini masyarakat terkait putusan kasus kopi sianida.
Dirinya menambahkan bahwa putusan pengadilan terhadap Jessica Wongso mempunyai hukum tetap, karena telah dibuktikan dalam berbagai tingkatan, dan tidak ada satupun dari anggota Majelis Hakim saat itu (2016) yang berbeda pendapat (dissenting opinion).
Ketut menegaskan agar masyarakat tidak menciptakan polemik baru dari kasus yang sebenarnya sudah selesai dan mendapat putusan final pada 2016 silam.
Apalagi, opini publik yang berspekulasi bahwa Jessica Wongso tidak bersalah dan meragukan keputusan hakim muncul karena tayangan sebuah film dokumenter di Netflix.
"Oleh karena sudah melalui proses yang benar, sistem pembuktian yang benar dan melakukan penilaian terhadap alat-alat bukti yang diajukan ditambah dengan keyakinan hakim, untuk itu kiranya agar tidak dijadikan polemik kembali," tutur Ketut.
Baca Juga: Endul Pol! Ini 5 Mie Ayam di Salatiga yang Paling Enak, Yuk Cobain
Pernyataan Ketut Sumedana ini juga sejalan dengan Direktur Eksekutif Lemkapi (Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia), Dr. Edi Hasibuan, yang menyatakan bahwa kasus kopi sianida sudah selesai.
Putusan atau vonis yang dijatuhkan kepada Jessica Wongso juga memiliki kekuatan hukum tetap, sehingga hal tersebut tak perlu diperdebatkan lagi.
Edi juga mengungkapkan bahwa fakta asli kasus kopi sianida di persidangan, berbeda jauh dengan apa yang ditampilkan dalam dokumenter Netflix 'Ice Cold'.***