Jessica Wongso Bisa Dibebaskan dengan Syarat, Wamenkumham: Harus Ada bukti Baru

- 11 Oktober 2023, 17:22 WIB
Jessica Wongso, tersangka kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin dengan menggunakan Sianida
Jessica Wongso, tersangka kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin dengan menggunakan Sianida /Netflix

PR DEPOK - Kasus pembunuhan kopi sianida pada tahun 2016 kini kembali viral dan ramai diperbincangkan, setelah Netflix merilis film dokumenter berjudul Ice Cold.

Publik dan para ahli pun kini banyak beropini terkait kasus pembunuhan berencana yang menewaskan Wayan Mirna Salihin oleh Jessica Wongso. Banyak yang mengatakan, jika terdapat kejanggalan-kejanggalan dalam kasus tersebut dan menyebut penetapan tersangka Jessica seolah dipaksakan.

 

Di sisi lain, banyak para ahli yang menganggap penetapan Jessica Wongso sebagai tersangka merupakan keputusan final yang diputuskan oleh Hakim dengan mempertimbangkan alat-alat bukti yang ada.

Baca Juga: Ingin Jadi Penerima Bansos PKH dan BPNT 2023? Begini Cara Daftarnya, Mudah Hanya Pakai KTP

Selain itu, kasus tersebut juga sudah diuji sebanyak lima kali dengan berbagai tingkatan pengadilan. Mulai dari Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, Mahkamah Agung, bahkan telah dua kali dilakukan upaya hukum yang luar biasa berupa PK.

Namun, tagar #Justiceforjessica meramaikan media sosial beberapa hari ini setelah trendingnya film dokumenter yang dianggap sudah mempengaruhi opini publik.

Hal tersebut juga menandakan bahwa publik masih mempertanyakan mengenai kebenaran penetapan Jessica Wongso sebagai tersangka dan berharap sidangnya dibuka kembali.

Baca Juga: Cek Hasil Pengumuman Seleksi Administrasi CPNS dan PPPK Kemdikbud 2023 di Link Ini, Nama Anda Termasuk?

Menanggapi hal itu, Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Syarief Hiarej, didampingi Shandy Handika selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) buka suara dalam podcast milik Denny Sumargo.

Keduanya menjawab pertanyaan sebagian publik yang masih penasaran terkait upaya hukum yang bisa ditempuh oleh Jessica agar terbebas dari hukuman 20 tahun penjara.

Dalam podcastnya, Edward Omar Syarief Hiarej mengatakan, langkah yang bisa diambil oleh pihak terdakwa bisa dengan menemukan bukti baru yang bisa dijadikan syarat untuk dilakukannya peninjauan kembali atau PK.

Baca Juga: 4 Kedai Es Krim Gelato di Depok, Wajib Kunjungi tuk Rasakan Kesegaran Gelatonya!

“Makanya kalau ada bukti baru, yang bisa memperkuat bahwa dia bukan pelakunya, ya sudah silahkan ajukan saja peninjauan kembali,” jelasnya.

Lanjutnya menambahkan bahwa Jessica bisa mengajukan PK berkali-kali jika bisa memiliki bukti baru yang bisa membuktikannya tidak bersalah. 

“Iya silahkan mengajukan peninjauan kembali, bisa berkali-kali menurut putusan Mahkamah Konstitusi. Jadi saya gak tahu mau bukti apa lagi,” katanya.

Baca Juga: Cara Cek Saldo Bansos BPNT Oktober dan PKH Tahap 4 2023 Lewat SMS, BLT Sudah Masuk?

Dalam podcast tersebut juga disebutkan bahwa, Jessica bisa juga mengajukan Grasi kepada Presiden. Dan menurut ketentuan pasal 14 Ayat (1) UUD 1945 dan UUD Nomor 22 Tahun 2002 (UU Grasi), dan grasi pemberian grasi yang diberikan presiden tersebut atas dasar demi kepentingan kemanuisaan dan keadlan.

Edward juga mengatakan antara Grasi dan PK merupakan dua hal yang secara diametral berbeda. Jika mengajukan grasi kepada presiden, maka Jessica secara tidak langsung harus mengakui bahwa dirinya bersalah dan hal tersebut tentu bertolak belakang dengan pernyataannya.

Maka dari itu, salah satu cara yang bisa dilakukan Jessica Wongso adalah dengan mengajukan peninjauan kembali dengan syarat harus memiliki bukti baru.***

Editor: Nur Annisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah