Update Korupsi di Kementan: SYL Ditangkap, Satu Tersangka Belum Menghadap, hingga Nasdem Terima Dana

- 13 Oktober 2023, 08:34 WIB
Kuasa hukum mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, Febri Diansyah menjawab pertanyaan wartawan saat tiba di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (12/10/2023). (ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/Spt/aa)
Kuasa hukum mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, Febri Diansyah menjawab pertanyaan wartawan saat tiba di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (12/10/2023). (ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/Spt/aa) /Antaranews

PR DEPOK - Febri Diansyah selaku kuasa hukum eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) merasa keberatan dengan cara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan SYL.

Febri Diansyah mengatakan, Syahrul Yasin Limpo (SYL) ditangkap, bukan dijemput paksa oleh KPK.

"Kita perlu membedakan antara penangkapan dengan jemput paksa. Berdasarkan informasi dari pihak keluarga atau pihak yang hadir di lokasi, Syahrul Yasin Limpo dibawa oleh tim KPK itu adalah penangkapan," katanya di Gedung KPK, Jakarta, Jumat, pada 13 Oktober 2023 seperti dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari Antara.

Baca Juga: 6 Rekomendasi Nasi Uduk Enak Paling Favorit dan Langganan Warga Jakarta

Lanjut Febri mengatakan, memang ada surat perintah penangkapan dari KPK pada 11 Oktober 2023. Namun, pada hari yang sama kuasa hukum juga menerima surat panggilan kedua.

"KPK mengeluarkan dua surat pada tanggal 11 Oktober 2023, yaitu surat perintah penangkapan dan surat panggilan kedua," katanya.

Pihaknya lalu mengkonfirmasi surat panggilan kedua ke KPK yang berisi kesediaan Syahrul Yasin Limpo mendatangi KPK pada hari Jumat, 13 Oktober 2023.

Baca Juga: Tidur Siang Mempengaruhi Risiko Kanker, Simak Penjelasannya

Febri menjelaskan, kliennya sangat kooperatif, tidak terlalu banyak perdebatan, dan langsung bersedia dibawa ke gedung KPK.

Atas penangkapan Syahrul Yasin Limpo ini, Febri menilai bahwa ada kejanggalan.

"Kami pun tidak mengetahui kejanggalan-kejanggalan ini dilatarbelakangi hal apa," ujarnya.

Baca Juga: Terenak! Inilah 9 Rekomendasi Bakso Paling Laris di Beji, Depok

Ia hanya berharap proses pemberantasan korupsi dan proses penegakan hukum dilakukan dengan penghormatan sepenuhnya pada hukum acara yang berlaku.

Seorang Tersangka Belum Menghadap

KPK menyatakan seorang tersangka dugaan korupsi di Kementan atas nama Muhammad Hatta (MH) belum memenuhi pemanggilan penyidik hingga Kamis, 12 Oktober 2023 malam.

Baca Juga: SYL Ditahan, KPK Ungkap Syahrul Yasin Limpo Nikmati Dugaan Uang Korupsi

"Ada satu tersangka lagi yang belum memenuhi panggilan," kata juru bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, pada Kamis, 12 Oktober 2023.

Alasan Muhammad Hatta karena orang tuanya mengalami sakit dan stres sehingga dirinya belum dapat memenuhi panggilan KPK.

"Semestinya urusan yang bersangkutan telah selesai pada Kamis malam sehingga bisa segera menghadap. Meski demikian, KPK belum melakukan penjemputan paksa atau penangkapan," katanya

Baca Juga: Ramalan Shio Kuda, Kambing, Monyet Jumat, 13 Oktober 2023: Cari Tahu Kebenaran, Hadiri Perkumpulan

Ada Aliran Dana ke Fraksi Nasdem dari SYL

Bendahara Partai NasDem Ahmad Sahroni mengakui adanya aliran dana dari SYL.

"Iya ada dana senilai Rp20 juta. Namun, dana ke Fraksi NasDem DPR RI, bukan ke Partai NasDem," katanya di Jakarta, pada Kamis, 12 Oktober 2023.

Dana tersebut diberikan SYL sebagai sumbangan untuk bantuan bencana alam yang digalang oleh Fraksi NasDem DPR RI.

Baca Juga: 5 Soto di Klaten yang Rasanya Enak, Kamu Pernah Coba?

"Syahrul Yasin Limpo memberikan bantuan Rp20 juta dalam bentuk uang," ujar Syahroni.

Meski demikian, KPK akan terus mendalami aliran uang korupsi SYL ke beberapa pihak, termasuk ke Partai NasDem.

Dalam kasus dugaan korupsi ini, KPK menetapkan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo bersama Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta sebagai tersangka.

Terkait kasus korupsi di Kementan, KPK menerapkan tiga pasal yakni Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 B Undang-undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.***

Editor: Dini Novianti Rahayu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah