Gibran Rakabuming Respons Putusan MK, Soroti Plesetan Ini

- 16 Oktober 2023, 16:25 WIB
Wali Kota Solo sekaligus putra sulung Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka.
Wali Kota Solo sekaligus putra sulung Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka. /Antara/Muhammad Adimaja/

PR DEPOK - Walikota Surakarta Gibran Rakabuming Raka menanggapi hasil keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal permohonan uji materi aturan usia minimal capres dan cawapres yang dibacakan Ketua MK Anies Usman hari ini, Senin, 16 Oktober 2023.

Gibran mengatakan bahwa ia tidak mengikuti sidang pembacaan hasil keputusan MK tersebut karena mengikuti rapat.

"Saya tidak tahu hasil keputusan MK karena saya baru selesai rapat," kata Gibran di Kota Surakarta, Jawa Tengah seperti dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari Antara.

Baca Juga: Sinopsis Film 211 Tayang di Bioskop Trans TV Hari Ini: Aksi Menegangkan Polisi Melawan Perampok Bank

Gibran pun meminta agar hal ini bisa ditanyakan langsung ke MK atau pihak yang mengajukan gugatan uji materi batas usia capres-cawapres.

Putra sulung Presiden Joko Widodo itu juga meminta agar tidak lagi membahas soal penolakan MK tersebut.

"Ya, sudah beres. Jangan bahas MK terus)," ujarnya.

Baca Juga: Kabar Gembira! Beberapa Wilayah Indonesia Bakal Diguyur Hujan, Simak Daftarnya

Dalam kesempatan yang sama, Gibran menanggapi pula istilah plesetan MK sebagai "Mahkamah Keluarga" yang tengah beredar. Pasalnya, Ketua MK Anwar Usman diketahui merupakan pamannya.

Halaman:

Editor: Dini Novianti Rahayu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x