Gibran Rakabuming Respons Putusan MK, Soroti Plesetan Ini

- 16 Oktober 2023, 16:25 WIB
Wali Kota Solo sekaligus putra sulung Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka.
Wali Kota Solo sekaligus putra sulung Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka. /Antara/Muhammad Adimaja/

"Tidak perlu dipeleset-pelesetkan seperti itu, nanti warga resah," katanya.

Terkait langkah politik di masa yang akan datang, Gibran menjelaskan bahwa sedang fokus pada pembangunan di Kota Surakarta.

Baca Juga: Wajib Dicobain! Rekomendasi 5 Tempat Makan Sate di Bogor, Cocok Buat Tempat Kumpul

"Saya fokus pembangunan. Saya sampai tidak memikirkan ditolak atau diterima. Saya baru tahu kalau ditolak. Beres tho," kata Gibran.

Alasan MK Tolak Gugatan

Hakim Konstitusi Saldi Isra menjelaskan bahwa MK sudah membuat beberapa pertimbangan sebelum menolak permohonan uji materi ini.

Pertama, pasal yang diusulkan tidak melanggar hak atas tidak melanggar hak atas kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan, dan hak atas pengakuan.

Baca Juga: Mahkamah Konstitusi Tolak Permohonan Batas Usia Capres dan Cawapres 35 Tahun

Kedua, pasal yang diusulkan tidak melanggar jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta pengakuan yang sama di hadapan hukum, serta hak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.

"Maka dari itu, dalil para pemohon adalah tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya," ujar Saldi Isra seperti dikutip dari PMJ News.

Untuk diketahui, Partai Garuda dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menggugat uji materi atas Pasal 169 huruf (q) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) mengenai batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dan Pasal 5 huruf (o) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 dan Pasal 6 huruf (q) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.***

Halaman:

Editor: Dini Novianti Rahayu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah