Ganjar Pranowo dan Mahfud MD sebagai Pendaftar Kedua di KPU RI, Ini Pernyataan Bacapres

- 19 Oktober 2023, 18:45 WIB
Ganjar Pranowo dan Mahfud MD resmi mendaftar sebagai pasangan Capres dan Cawapres di Pilpres 2024.
Ganjar Pranowo dan Mahfud MD resmi mendaftar sebagai pasangan Capres dan Cawapres di Pilpres 2024. /ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/Spt

Kemudian mantan Gubernur Jawa Tengah yang menjabat dua periode dari 2013 hingga 2023 itu menyampaikan bahwa pemerintah dan negara harus terjun langsung secara tindakan nyata untuk melayani masyrakat Indonesia.

Capres penggemar klub bola Manchester United itu mengatakan bahwa negar Indonesia harus berjalan baik. Dan ia menegaskan bahwa dirinya dan Mahfud MD siap mewujudkan hal tersebut.

Baca Juga: Mahfud MD Siap Maju Pilpres 2024, Pernah Gagal Jadi Cawapres

"Insyaallah dengan mengucap bismillahirrahmanirrahim, saya dan Pak Mahfud akan menjalankan tugas itu," ujarnya.

Diketahui juga bahwa pasangan Ganjar dan Mahfud menjadi pasangan bakal capres dan cawapres yang kedua mendaftarkan diri ke KPU RI, setelah sebelumnya pasangan Anies Baswdan dan Muhaimin Iskandar mendaftar yang pertama.

KPU RI sendiri memutuskan untuk membuka pendaftaran bagi bacapres dan bacawapres untuk Pemilu 2024 dimulai pada hari Kamis 19 Oktober sampai batas penutupan di hari Rabu, 25 Oktober 2023.

Seperti yang sudah diatur dalam UU Nomor 7 Taahun 2021 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), dalam pasal tersebut tertulis bahwa pasangan calon dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR edisi sebelumnya.

Baca Juga: Sedap Pisan! Inilah 7 Rekomendasi Ayam Bakar di Cipayung, Depok yang Ramai dan Populer

Seperti yang sudah diketahui bahwa saat ini terdapat 575 kursi di parlemen, hal itu sehingga membuat pasangan calon presiden dan wakil presiden pada edisi Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal di angka 115 kursi di DPR RI.

Selain itu itu, pasangan calon presiden dan wakilnya bisa diusung oleh Partai Politik atau gabungan Partai Politik peserta pemilu 2019 dengan perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara untuk dapat bisa mengusung.***

Halaman:

Editor: Tesya Imanisa

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x