Poin penting lainnya, peserta hanya mempunyai kesempatan satu kali untuk mengajukan sanggahan sesuai dengan batas waktu yang ditentukan.
Sanggahan bisa saja ditolak jika kesalahan tersebut bersumber dari pendaftar dan bukan berasal dari sistem atau instansi.
Cara Ajukan Sanggah CPNS 2023
1. Masuk ke dalam akun masing-masing di Portal SSCASN atau website sscasn.bkn.go.id.
Baca Juga: 5 Tempat Makan Gudeg Paling Top di Cilacap, Destinasi Kuliner yang Wajib Dikunjungi
2. Bagi yang tidak memenuhi syarat lolos seleksi administrasi, maka pada halaman Resume Pendaftaran akan ada pemberitahuan dinyatakan tidak memenuhi syarat beserta alasannya.
3. Klik tombol ajukan sanggah kemudian isi form sanggah disertai dengan alasan sanggah serta unggah dokumen sebagai bukti dukung.
Nantinya panita CPNS dari masing-masing instansi akan mengumumkan ulang hasil seleksi paling lama 7 hari setelah berakhirnya waktu pengajuan sanggah.
Baca Juga: WOW! Google Doodle Hari Ini Hadirkan Papeda Makanan Khas Papua, Ini Sejarahnya
Jika tidak ada perubahan jadwal, batas waktu jawab sanggah berlangsung pada 19 sampai 22 Oktober 2023.
Selanjutnya untuk pengumuman ulang hasil seleksi administrasi CPNS 2023 setelah sanggahan dijadwalkan berlangsung 2-28 Oktober 2023.***