BPJPH Indonesia dan SFDA Arab Saudi Jalin Kesepakatan untuk Jaminan Produk Halal

- 21 Oktober 2023, 14:04 WIB
BPJPH Indonesia dan SFDA Arab Saudi menjalin kerja sama guna memastikan atau menjamin kehalalan produk.*
BPJPH Indonesia dan SFDA Arab Saudi menjalin kerja sama guna memastikan atau menjamin kehalalan produk.* /Dok/ Kemenag

 

Tujuannya adalah untuk menjadi pusat keunggulan produk halal terbesar di dunia. Dengan adanya kerja sama ini, diharapkan akan tercipta langkah positif menuju pencapaian cita-cita tersebut.

Sementara itu, Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) telah mengimplementasikan serangkaian langkah penting dalam proses pemeriksaan kehalalan produk. Berikut adalah rincian lengkap dari proses tersebut:

Baca Juga: KUMPULAN Link Twibbon Hari Sumpah Pemuda 2023 dengan Desain Terbaru dan Gratis, Download di Sini!

1. Pendaftaran di Sistem CEROL

Pendaftaran produk untuk pemeriksaan kehalalan dilakukan melalui sistem CEROL yang dapat diakses melalui www.e-ippommui.org.

 

2. Penetapan Kehalalan oleh Komisi Fatwa

Setelah pendaftaran, produk akan mengalami rapat Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk menentukan status kehalalannya. Keputusan yang diambil oleh Komisi Fatwa memiliki dampak penting terhadap sertifikasi kehalalan produk.

Baca Juga: Cobain 6 Warung Sate Paling Terkenal di Banyuwangi, Menu Kaldu Kambingnya Patut Dicoba

3. Penjadwalan Audit

Perusahaan dan tim auditor akan berkomunikasi dan sepakat pada jadwal pelaksanaan audit. Tahap ini krusial untuk memastikan kesiapan kedua belah pihak dalam melaksanakan audit dengan efektif.

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah