BPJPH Indonesia dan SFDA Arab Saudi Jalin Kesepakatan untuk Jaminan Produk Halal

- 21 Oktober 2023, 14:04 WIB
BPJPH Indonesia dan SFDA Arab Saudi menjalin kerja sama guna memastikan atau menjamin kehalalan produk.*
BPJPH Indonesia dan SFDA Arab Saudi menjalin kerja sama guna memastikan atau menjamin kehalalan produk.* /Dok/ Kemenag

 

4. Pelaksanaan Audit

Tim auditor akan melakukan pemeriksaan terhadap penerapan Sistem Jaminan Halal (SJH) yang mencakup 11 kriteria penting. Audit ini bertujuan untuk memastikan bahwa semua proses produksi dan distribusi memenuhi standar kehalalan yang ditetapkan.

Baca Juga: 15 Link Twibbon Hari Santri Nasional 2023 Gratis, Bingkai Foto Keren dan Unik Unduh di Sini!

5. Rapat Auditor & Analisis Laboratorium

Hasil dari audit akan menjadi fokus dalam rapat antara tim auditor dan LPPOM MUI. Selain membahas hasil audit, LPPOM MUI juga akan menguji sampel bahan/produk untuk memverifikasi kehalalannya.

 

6. Penerbitan Ketetapan Halal MUI & Status/Sertifikat SJH

Jika produk dinyatakan halal, perusahaan akan menerima Ketetapan Halal dari MUI serta Status/Sertifikat Sistem Jaminan Halal (SJH). Ini adalah tanda resmi bahwa produk telah memenuhi standar kehalalan yang ditetapkan oleh MUI.

Baca Juga: 6 Batagor Legendaris di Bandung Favorit Warga, Nomor 3 Sering Didatangi Food Vlogger

7. Keputusan Status SJH

Pada tahap ini, akan dilakukan penilaian terhadap pemenuhan kriteria SJH. Hasil dari penilaian ini akan menjadi dasar untuk melanjutkan ke Rapat Komisi Fatwa.

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah