Terdakwa Pembunuhan Imam Masykur Jalani Sidang, Dapat Ratusan Juta Usai Memeras Toko Obat Ini

- 30 Oktober 2023, 19:46 WIB
Oknum Paspampres Pembunuh Imam Masykur Didakwa Hukuman Seumur Hidup
Oknum Paspampres Pembunuh Imam Masykur Didakwa Hukuman Seumur Hidup /PMJNews/

Selama diculik, Imam Masykur dianiaya. Nyawa mendiang tidak bisa diselamatkan. Korban tewas dan jasadnya dibuang ke Purwakarta.

Sementara itu, Haidar selamat. Korban dilaporkan diturunkan komplotan tersebut di daerah Cikeas, Jawa Barat.

Selain itu, komplotan tersebut didakwa dengan pasal pembunuhan berencana. Adapun nomor dakwaan yang dibacakan yakni Sdak/196/X/2023 tanggal 23 Oktober 2023.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Cancer, Leo, dan Virgo Besok, 31 Oktober 2023: Mengalami Beberapa Drama dalam Hidup

Tidak hanya dikenakan pasal primer. Para terdakwa turut didakwa pidana subsider dengan tiga pasal segaligus.

Adapun pidana subsider yang dikenakan yakni Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 351 Ayat (3) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang penganiayaan, dan Pasal 328 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang penculikan.

"Kalau pasal 340, maksimal pidananya hukuman mati, seumur hidup, atau paling singkat 20 tahun," kata Kepala Oditurat Militer II-08 Jakarta, Kolonel Kum Riswandono Hariyadi, dilansir dari PMJ News.***

Halaman:

Editor: Dini Novianti Rahayu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah