Terdakwa Pembunuhan Imam Masykur Jalani Sidang, Dapat Ratusan Juta Usai Memeras Toko Obat Ini

- 30 Oktober 2023, 19:46 WIB
Oknum Paspampres Pembunuh Imam Masykur Didakwa Hukuman Seumur Hidup
Oknum Paspampres Pembunuh Imam Masykur Didakwa Hukuman Seumur Hidup /PMJNews/

PR DEPOK - Terdakwa pembunuhan Imam Masykur yakni Praka Riswandi Manik (Paspampres), Praka Heri Sandi (Direktorat Topografi TNI Angkatan Darat), dan Praka Jasmowir (Kodam Iskandar Muda), menjalani sidang di Pengadilan Militer II-08, Jakarta Selatan, pada Senin, 30 Oktober 2023.

Dalam persidangan tersebut, terungkap bahwa para terdakwa berhasil meraup ratusan juta berkat menggerebek toko obat di kawasan Jabodetabek, salah satunya toko kosmetik tempat Imam Masykur bekerja.

Para terdakwa mengumpulan Rp151 juta, dalam jangka waktu April 2022 hingga Agustus 2023. Komplotan tersebut menggerebek toko obat sebanyak 14 kali.

Baca Juga: Apakah Buah Nanas Baik untuk Pengidap Diabetes? Simak Penjelasannya

Dilansir dari Antara, para terdakwa menyergap toko kosmetik yang menjual obat-obat golongan G secara ilegal. Diketahui obat golongan G yakni obat keras yang perlu resep dokter, salah satunya tramadol.

Tempat kerja Imam Masykut tak luput menjadi incara komplotan tersebut. Sebagaimana diketahui, kios yang dijaga mendiang terletak di Rempoa, Tangerang Selatan.

Pada 12 Agustus 2023, Imam Masykur diculik. Para komplotan meminta tebusan kepada pihak keluarga sebesar Rp50 juta.

Baca Juga: Kuahnya Segar! Rekomendasi 5 Soto Paling Enak di Banjarmasin, Kelezatannya Menggugah Selera

Tidak hanya mendiang yang diculik pada saat itu, penjaga toko obat di Condet, Jakarta Timur, bernama Haidar mengalami hal serupa.

Halaman:

Editor: Dini Novianti Rahayu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x