PR DEPOK – Dirlantas Polda Metro Jaya akan berkolaborasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) memulai operasi tilang uji emisi.
Operasi tilang uji emisi ini dilakukan untuk menyikapi keprihatinan atas terjadinya polusi udara yang parah di Jakarta.
Daripada masyarakat pengguna kendaraan bermotor akan mendapatkan sanksi tilang uji emisi, sebaiknya melakukan uji emisi kendaraannya secara mandiri.
Dilansir dari akun Instagram @polri_news, tilang uji emisi akan dilakukan mulai 1 November 2023.
Operasi ini dilakukan khusus di daerah yang memiliki tingkat polusi udara yang tinggi,yakni Jakarta.
Kombes. Pol. Latif Usman, S.I.K., M.Hum, selaku Dirlantas Polda Metro Jaya, mengajak masyarakat DKI Jakarta untuk segera melakukan uji emisi secara mandiri.