Tilang Uji Emisi Resmi Mulai Besok, Mau Tahu Berapa Dendanya

- 31 Oktober 2023, 11:09 WIB
Tilang uji emisi mulai diberlakukan di Jakarta untuk semua jenis kendaraan bermotor.
Tilang uji emisi mulai diberlakukan di Jakarta untuk semua jenis kendaraan bermotor. /Instagram @polri_news /

PR DEPOKDirlantas Polda Metro Jaya akan berkolaborasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) memulai operasi tilang uji emisi.

 

Operasi tilang uji emisi ini dilakukan untuk menyikapi keprihatinan atas terjadinya polusi udara yang parah di Jakarta.

Daripada masyarakat pengguna kendaraan bermotor akan mendapatkan sanksi tilang uji emisi, sebaiknya melakukan uji emisi kendaraannya secara mandiri.

Dilansir dari akun Instagram @polri_news, tilang uji emisi akan dilakukan mulai 1 November 2023.

Baca Juga: BPNT Tahap 5 Cair Oktober 2023 Masih Belum Masuk Rekening? Ini Penyebab dan Cara Cek Penerima Pakai HP

Operasi ini dilakukan khusus di daerah yang memiliki tingkat polusi udara yang tinggi,yakni Jakarta.

Kombes. Pol. Latif Usman, S.I.K., M.Hum, selaku Dirlantas Polda Metro Jaya, mengajak masyarakat DKI Jakarta untuk segera melakukan uji emisi secara mandiri.

Halaman:

Editor: Cecev Handoyo

Sumber: Instagram @polri_news


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x