ICW Tanggapi Mangkirnya Firli Bahuri dari Panggilan Polisi

- 21 Oktober 2023, 10:53 WIB
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri. /MUHAMMAD ADIMAJA/ANTARA FOTO

PR DEPOK – Kasus pemerasan yang dilakukan oleh KPK terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), masih berlanjut dan dalam proses penyidikan.

Setelah beberapa saksi telah dipanggil dan diperiksa, kini Ketua KPK Firli Bahuri dipanggil untuk pemeriksaan tersebut.

Di saat surat pemanggilan dari Polda Metro Jaya diterima Firli Bahuri beralasan tidak bisa hadir, lalu memberikan alasan kenapa ia tidak bisa hadir.

Baca Juga: Korea Indonesia Film Festival Resmi Digelar! Ini 7 Daftar Film yang Tayang Sabtu 21 Oktober 2023 di Jakarta

Alasan Firli Bahuri Mangkir Panggilan Polda Metro Jaya

Menurut keterangan wakil ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron. Mangkir nya Ketua KPK FIrli Bahuri untuk pemeriksaan pada kasus pelanggaran kode etik, dikarenakan ia baru menerima panggilan pada hari Kamis, 19 Oktober 2023.

Hanya dalam waktu durasi satu hari tersebut, Firli Bahuri merasa tidak cukup untuk mempelajari materi yang diperiksa.

“Tentunya diperlukan waktu yang cukup bagi Ketua KPK untuk mempelajari materi pemeriksaan, mengingat panggilan baru diterima oleh Ketua KPK pada tanggal 19 Oktober 2023,” ucap Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.

Baca Juga: Kapan KJP Plus Tahap 2 2023 Cair? Berikut Bocoran Info dari UPT P4OP

Padahal pihak kepolisian telah memberikan surat panggilan pemeriksaan untuk Ketua KPK pada hari Rabu, 19 Oktober 2023 yang diterima oleh staf KPK.

Halaman:

Editor: Nur Annisa

Sumber: Pikiran Rakyat PMJ


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x