PR DEPOK – Kasus pemerasan yang dilakukan oleh KPK terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), masih berlanjut dan dalam proses penyidikan.
Setelah beberapa saksi telah dipanggil dan diperiksa, kini Ketua KPK Firli Bahuri dipanggil untuk pemeriksaan tersebut.
Di saat surat pemanggilan dari Polda Metro Jaya diterima Firli Bahuri beralasan tidak bisa hadir, lalu memberikan alasan kenapa ia tidak bisa hadir.
Alasan Firli Bahuri Mangkir Panggilan Polda Metro Jaya
Menurut keterangan wakil ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron. Mangkir nya Ketua KPK FIrli Bahuri untuk pemeriksaan pada kasus pelanggaran kode etik, dikarenakan ia baru menerima panggilan pada hari Kamis, 19 Oktober 2023.
Hanya dalam waktu durasi satu hari tersebut, Firli Bahuri merasa tidak cukup untuk mempelajari materi yang diperiksa.
“Tentunya diperlukan waktu yang cukup bagi Ketua KPK untuk mempelajari materi pemeriksaan, mengingat panggilan baru diterima oleh Ketua KPK pada tanggal 19 Oktober 2023,” ucap Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.
Baca Juga: Kapan KJP Plus Tahap 2 2023 Cair? Berikut Bocoran Info dari UPT P4OP
Padahal pihak kepolisian telah memberikan surat panggilan pemeriksaan untuk Ketua KPK pada hari Rabu, 19 Oktober 2023 yang diterima oleh staf KPK.