Eks Wakil KPK Tak Ragu Firli Bahuri Jadi Tersangka, Diduga Pernah Bertemu Syahrul Yasin Limpo

- 17 Oktober 2023, 20:36 WIB
Eks Wakil Ketua KPK Saut Situmorang.
Eks Wakil Ketua KPK Saut Situmorang. /PMJ News/

PR DEPOK - Eks Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Saut Situmorang mengatakan, dirinya tidak ragu apabila Ketua KPK Firli Bahuri jadi tersangka.

Hal tersebut disampaikan Saut usai memenuhi panggilan Polda Metro Jaya sebagai saksi dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo, pada Selasa, 17 Oktober 2023.

Lebih lanjut, Saut menjelaskan bahwa Firli Bahuri bertemu dengan  Syahrul Yasin Limpo yang sudah mulai diperkarakan atas dugaan korupsi di Kementerian Pertanian pada tahun 2021.

Baca Juga: 7 Tempat Wisata Populer dan Seru di Kota Serang, Ada Masjid Agung!

Dalam foto yang beredar di tahun 2022, keduanya bertemu di lapangan bulu tangkis.

Firli Bahuri yang bertemu dengan Syahrul Yasin Limpo menurut Saut, menyalahi ketentuan dan aturan yang ada soal Pasal 36 dan Pasal 65 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

"Tak diperbolehkan sesuai Pasal 36 dan Pasal 65. Kalau bertemu dengan pihak yang berperkara pidana penjaranya 5 tahun. Pertanyaannya, kapan sebuah perkara dimulai itu saya tadi kan tanya," kata Saut pada Selasa, 17 Oktober 2023 seperti dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari PMJ News.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Libra, Scorpio, dan Sagitarius Besok, 18 Oktober 2023: Diperlukan Perencanaan Keuangan

Saut menjelaskan, perkara yang masuk di KPK sudah mulai ditangani semenjak pengaduan masyarakat diterima pada tahun 2021 lalu. Jadi, pertemuan Firli Bahuri dan SYL menyalahi aturan.

Halaman:

Editor: Dini Novianti Rahayu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x