Eks Wakil KPK Tak Ragu Firli Bahuri Jadi Tersangka, Diduga Pernah Bertemu Syahrul Yasin Limpo

- 17 Oktober 2023, 20:36 WIB
Eks Wakil Ketua KPK Saut Situmorang.
Eks Wakil Ketua KPK Saut Situmorang. /PMJ News/

"Jadi, ya, perkara itu dimulai bukan saat penyidikan. Penyelidikan tersebut baru dilakukan bulan September 2023, sedangkan pengaduan masyarakat itu pada tahun 2021," tuturnya.

"Maka dari itu, apabila ada pihak yang berdebat bahwa ditangani itu terhitung mulai penyidikan, itu tidak cocok dengan filosofi dalam Pasal 36 dan 65 itu. Pasal 36 dan 65 memang  tujuannya adalah pimpinan yang punya accessibility terhadap informasi yang datang ke KPK itu supaya dia tidak cawe-cawe di situ," katanya menambahkan.

Baca Juga: 5 Rekomendasi Ramen di Purwokerto Paling Enak, Penasaran?

Saut pun menyatakan tidak ragu perihal penetapan tersangka terhadap Firli Bahuri yang dinilai sudah masuk peristiwa pidananya.

"Jadi memang Pasal 36 dan 65 itu tidak ada keraguan berada dalam trem yang kita sebut peristiwa pidana. Soal Firli Bahuri menjadi tersangka, I have no any doubt about it. Kalau saya nggak ragu,” katanya.

Ia justru ragu apabila kasus ini lambat diproses. Maka dari itu,  ia memberikan kesaksian ke Polda Metro Jaya setelah menerima sinyal baik dari Kapolri,” ujarnya.

Baca Juga: 6 Rekomendasi Ayam Goreng Paling Mantap dan Wenak di Cimanggis

Untuk diketahui, dalam pemeriksaan sebagai saksi ahli, Saut mengaku menerima pertanyaan perihal Pasal 36 dan Pasal 65 tentang Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagai ahli dalam kasus tersebut.

"Saya sebagai saksi ahli untuk Pasal 36 dan 65," katanya.

Berdasarkan (Pasal) 36, (Pasal) 65, pimpinan KPK dengan alasan apapun dilarang bertemu dengan orang yang sedang berperkara yang sedang ditangani oleh lembaga anti suriah itu.***

Halaman:

Editor: Dini Novianti Rahayu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah