Tilang Uji Emisi Resmi Mulai Besok, Mau Tahu Berapa Dendanya

- 31 Oktober 2023, 11:09 WIB
Tilang uji emisi mulai diberlakukan di Jakarta untuk semua jenis kendaraan bermotor.
Tilang uji emisi mulai diberlakukan di Jakarta untuk semua jenis kendaraan bermotor. /Instagram @polri_news /

 

Hal ini penting dilakukan untuk menghindari tilang yang akan dilakukan besok.

Penting bagi pemilik kendaraan untuk memastikan kendaraannya memenuhi standar emisi.

Baca Juga: 10 Twibbon Perayaan Hari Halloween 31 Oktober 2023 Design Keren dan Unik, Yuk Pasang!

Kendaraan yang tidak memenuhi standar emisi yang ditetapkan akan menghadapi ancaman tilang, dengan denda sebesar Rp250.000 untuk motor dan Rp500.000 untuk mobil.

Regulasi yang dibuat ini berdasarkan Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), yang mengatur tentang sanksi tilang untuk uji emisi dalam Pasal 285 ayat (1) dan (2), serta Pasal 286 UU LLAJ.

 

Uji emisi dilakukan agar kendaraan yang dipakai masyarakat supaya lebih ramah lingkungan.

Halaman:

Editor: Cecev Handoyo

Sumber: Instagram @polri_news


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x