Panji Gumilang Ditetapkan sebagai Tersangka Pencucian Uang Yayasan, Terima Pinjaman hingga Rp73 Miliar

- 3 November 2023, 10:09 WIB
Panji Gumilang ditetapkan oleh Bareskrim Polri sebagai tersangka penggelapan uang yayasan hingga Rp73 miliar.
Panji Gumilang ditetapkan oleh Bareskrim Polri sebagai tersangka penggelapan uang yayasan hingga Rp73 miliar. /ANTARA/Reno Esnir/

PR DEPOK - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menetapkan Abdurrahman Panji Gumilang (APG) sebagai tersangka kasus pencucian uang dengan tindak pidana penggelapan uang yayasan.

Direktur Dittipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Whisnu Hermawan mengatakan, Panji Gumilang pernah mengajukan pinjaman ke salah satu bank yang digunakan untuk kepentingan pribadi.

Kemudian cicilannya terhadap bank tersebut dibayar menggunakan dari uang Yayasan Pesantren Indonesia.

Dari gelar perkara yang dilakukan oleh tim khusus telah mendapatkan bukti, bahwa Panji Gumilang menerima pinjaman dari Bank Jtrush sebesar Rp73 miliar pada tahun 2019.

Baca Juga: 5 Tempat Makan Seafood di Depok Paling Recommended dengan Aneka Saus Lezat: Cek Lokasi dan Jam Buka di Sini

"Dana tersebut yang dipinjam oleh yayasan masuk ke dalam rekening pribadi dari APG, dan digunakan untuk kepentingan APG," kata Wishnu dikutip PikiranRakyat-Depok dari PMJ NEWS.

Wishnu menegaskan karena cicilan diambil dari rekening yayasan, sehingga terbukti bahwa ada tindak pidana asal yaitu tindak pidana yayasan, dan tindak pidana penggelapan.

Pihak Dittipideksus menemukan, pada tahun 2016 sampai 2023 terdapat aset milik Panji Gumilang berasal dari uang dana yayasan.

Baca Juga: Klarifikasi Persib Bandung atas Pencopotan Bendera Palestina di Stadion GBLA

Halaman:

Editor: Linda Agnesia

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah