PR DEPOK - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menetapkan Abdurrahman Panji Gumilang (APG) sebagai tersangka kasus pencucian uang dengan tindak pidana penggelapan uang yayasan.
Direktur Dittipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Whisnu Hermawan mengatakan, Panji Gumilang pernah mengajukan pinjaman ke salah satu bank yang digunakan untuk kepentingan pribadi.
Kemudian cicilannya terhadap bank tersebut dibayar menggunakan dari uang Yayasan Pesantren Indonesia.
Dari gelar perkara yang dilakukan oleh tim khusus telah mendapatkan bukti, bahwa Panji Gumilang menerima pinjaman dari Bank Jtrush sebesar Rp73 miliar pada tahun 2019.
"Dana tersebut yang dipinjam oleh yayasan masuk ke dalam rekening pribadi dari APG, dan digunakan untuk kepentingan APG," kata Wishnu dikutip PikiranRakyat-Depok dari PMJ NEWS.
Wishnu menegaskan karena cicilan diambil dari rekening yayasan, sehingga terbukti bahwa ada tindak pidana asal yaitu tindak pidana yayasan, dan tindak pidana penggelapan.
Pihak Dittipideksus menemukan, pada tahun 2016 sampai 2023 terdapat aset milik Panji Gumilang berasal dari uang dana yayasan.
Baca Juga: Klarifikasi Persib Bandung atas Pencopotan Bendera Palestina di Stadion GBLA