Laporan Dicabut, Proses Hukum Panji Gumilang Tetap Berlanjut

- 21 September 2023, 17:03 WIB
Bareskrim Polri tetap melanjutkan proses hukum terhadap pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang meski laporan dicabut.*
Bareskrim Polri tetap melanjutkan proses hukum terhadap pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang meski laporan dicabut.* /Antara/Reno Esnir/

PR DEPOK - Bareskrim Polri tak berpatah arang dalam mengusut kasus yang melibatkan Panji Gumilang, yang diduga melakukan penistaan terhadap pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun.

 

Bahkan, meskipun ada pencabutan laporan oleh beberapa pihak, Polri tetap bersikeras memproses kasus tersebut.

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, menegaskan bahwa kasus ini bukanlah delik aduan dan juga tidak termasuk dalam kategori yang bisa diselesaikan melalui restorative justice.

Disampaikan Ramadhan, dalam pernyataannya pada Kamis, bahwa dirinya menyampaikan perlu dicatat bahwa kasus ini tidak bersifat delik aduan dan juga tidak dapat diselesaikan melalui restorative justice.

Baca Juga: Sedap Pol! 5 Varian Gudeg di Pekalongan yang Nagih Tenan, Alamat Cek di Sini

“Untuk dipahami bahwa kasus ini bukan delik aduan dan juga kasus ini bukan merupakan kategori kasus yang dapat diselesaikan secara restorative justice,” ujar Ramadhan dalam keterangannya dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari PMJ News, pada Kamis (21/9/2023).

Dalam konteks hukum, kasus yang bukan delik aduan dapat dikejar oleh penegak hukum tanpa memerlukan persetujuan dari korban atau pihak yang merasa dirugikan.

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah