Laporan Dicabut, Proses Hukum Panji Gumilang Tetap Berlanjut

- 21 September 2023, 17:03 WIB
Bareskrim Polri tetap melanjutkan proses hukum terhadap pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang meski laporan dicabut.*
Bareskrim Polri tetap melanjutkan proses hukum terhadap pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang meski laporan dicabut.* /Antara/Reno Esnir/

 

Ramadhan menegaskan komitmen Polri dalam menjalankan tugasnya, bahkan ketika pelapor secara resmi mencabut dilaporkannya dan benar ada dua surat pencabutan laporan dari saudara KS dan saudara MT, tetap kasus ini akan tetap diusut tuntas.

“Benar ada 2 surat pencabutan laporan dari saudara KS dan saudara MIT,” ucap Ramadhan.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Aries Besok, 22 September 2023: Fokus Kesehatan Mental Diri Anda

“Kasus ini tetap diproses,” tandasnya.

Sebelumnya, pihak Panji Gumilang mengklaim bahwa tiga pelapor kasus dugaan penistaan agama telah mencabut laporan mereka, merujuk pada adanya usaha perdamaian.

 

Pelapor-pelapor yang diketahui mencabut laporannya adalah Ihsan Tanjung, Ken Kurniawan, dan Ruslan Abdul Gani.

Meskipun demikian, Polri menunjukkan ketegasan mereka untuk terus memajukan penyelidikan kasus ini, memastikan bahwa keadilan ditegakkan tanpa kompromi, dan menjaga integritas hukum.***

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah