PR DEPOK – Setelah dilimpahkan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan korupsi dana Bantuan Operasional (BOS) dari Bareskrim Polri ke Kejaksaan RI, Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang direncanakan akan melakukan gelar perkara penetapan tersangka.
Gelar perkara penetapan tersangka terhadap Panji Gumilang tersebut akan dilakukan pada hari ini Kamis, 2 November 2023.
Dittipideksus Bareskrim Polri telah merencanakan gelar perkara untuk penetapan tersangka pada kasus TPPU dan korupsi yang dilakukan oleh pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang. Hal ini telah dikonfirmasi oleh Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu
Baca Juga: Korban Monkeypox Capai 24 Orang, Kemenkes Upayakan Vaksin sebagai Pencegah Penyebaran Cacar Monyet
Berdasarkan informasi yang dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari PMJ news. Saat ini telah dipanggil puluah saksi dan juga ahli untuk terlibat dalam kasus ini. Para saksi tersebut dipanggil untuk diperiksa dan dimintai keterangan.
Selain itu Bareskrim Pori juga melakukan penyitaan terhadap beberapa aset yang dimiliki Panji Gumilang karena adanya keterkaitan pada kasus TPPU dan Korupsi.
Barang bukti yang disita salah satunya adalah 220 buku tanah dan 55 warkah tanah, yang memiliki atas nama Panji Gumilang dan keluarganya.
Baca Juga: Gempa Bumi di Kupang, NTT Retakkan Sejumlah Bangunan, Apakah Berpotensi Tsunami?
Kinerja Bareskrim Menangani Kasus Panji Gumilang Di Apresiasi BKN
Barisan Ksatria Nusantara (BKN) pusat sangat mengapresiasi atas kinerja Bareskrim Polri dalam menangani kasus tindak pidana pencucian uang yang dilakukan oleh pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang. Hal tersebut disampaikan oleh pimpinan BKN Muhammad Rofi’I Mukhlis.