"Bareskrim Polri telah menyerahkan Panji Gumilang beserta barang bukti kasus penistaan agama. Alhamdulillah penyerahan tahap dua ini dilakukan setelah kejaksaan negeri Indramayu menyatakan berkas perkara lengkap atau P21," Kata Pimpinan BKN Muhammad Rofi’I Mukhlis.
"Kerja yang bagus antara Kapolri, Bareskrim Polri, dan Waka Polri serta Kejari Indramayu, segera di sidang tu si Panji Gumilang, agar masyarakat tahu, bahwa di Pondok Pesantren tidak boleh merendahkan ajaran Islam dan bikin gaduh masyarakat," Sambungnya
Baca Juga: Cobain Yuk! Ini Dia 7 Warung Mie Ayam Paling Sedap Mantul di Purworejo, Lengkap dengan Alamatnya
Ketua BKN Muhammad Rofi’I Mukhlis atau yang sering dikenal dengan Gus Rofi'i menyatakan kesenangannya bahwa kinerja dari Penyidik Bareskrim Polri bagus dan telah memberikan berkas perkara ke Kejari Indramayu.
Setelah berkas lengkap Panji Gumilang akan di Sidang di Kejari Indramayu Jawa Barat dan kini pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penistaan agama.***