Gelar Perkara Panji Gumilang Hari ini, Ketua BKN Apresiasi Kinerja Bareskrim Polri

- 2 November 2023, 13:08 WIB
Gelar Perkara Panji Gumilang Hari ini
Gelar Perkara Panji Gumilang Hari ini /ANTARA/Reno Esnir/

PR DEPOK – Setelah dilimpahkan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan korupsi dana Bantuan Operasional (BOS) dari Bareskrim Polri ke Kejaksaan RI, Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang direncanakan akan melakukan gelar perkara penetapan tersangka.

Gelar perkara penetapan tersangka terhadap Panji Gumilang tersebut akan dilakukan pada hari ini Kamis, 2 November 2023.

Dittipideksus Bareskrim Polri telah merencanakan gelar perkara untuk penetapan tersangka pada kasus TPPU dan korupsi yang dilakukan oleh pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang. Hal ini telah dikonfirmasi oleh Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu

Baca Juga: Korban Monkeypox Capai 24 Orang, Kemenkes Upayakan Vaksin sebagai Pencegah Penyebaran Cacar Monyet

Berdasarkan informasi yang dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari PMJ news. Saat ini telah dipanggil puluah saksi dan juga ahli untuk terlibat dalam kasus ini. Para saksi tersebut dipanggil untuk diperiksa dan dimintai keterangan.

Selain itu Bareskrim Pori juga melakukan penyitaan terhadap beberapa aset yang dimiliki Panji Gumilang karena adanya keterkaitan pada kasus TPPU dan Korupsi.

Barang bukti yang disita salah satunya adalah 220 buku tanah dan 55 warkah tanah, yang memiliki atas nama Panji Gumilang dan keluarganya.

Baca Juga: Gempa Bumi di Kupang, NTT Retakkan Sejumlah Bangunan, Apakah Berpotensi Tsunami?

Kinerja Bareskrim Menangani Kasus Panji Gumilang Di Apresiasi BKN

Barisan Ksatria Nusantara (BKN) pusat sangat mengapresiasi atas kinerja Bareskrim Polri dalam menangani kasus tindak pidana pencucian uang yang dilakukan oleh pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang. Hal tersebut disampaikan oleh pimpinan BKN Muhammad Rofi’I Mukhlis.

"Bareskrim Polri telah menyerahkan Panji Gumilang beserta barang bukti kasus penistaan agama. Alhamdulillah penyerahan tahap dua ini dilakukan setelah kejaksaan negeri Indramayu menyatakan berkas perkara lengkap atau P21," Kata Pimpinan BKN Muhammad Rofi’I Mukhlis.

"Kerja yang bagus antara Kapolri, Bareskrim Polri, dan Waka Polri serta Kejari Indramayu, segera di sidang tu si Panji Gumilang, agar masyarakat tahu, bahwa di Pondok Pesantren tidak boleh merendahkan ajaran Islam dan bikin gaduh masyarakat," Sambungnya

Baca Juga: Cobain Yuk! Ini Dia 7 Warung Mie Ayam Paling Sedap Mantul di Purworejo, Lengkap dengan Alamatnya

Ketua BKN Muhammad Rofi’I Mukhlis atau yang sering dikenal dengan Gus Rofi'i menyatakan kesenangannya bahwa kinerja dari Penyidik Bareskrim Polri bagus dan telah memberikan berkas perkara ke Kejari Indramayu.

Setelah berkas lengkap Panji Gumilang akan di Sidang di Kejari Indramayu Jawa Barat dan kini pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penistaan agama.***

Editor: Nur Annisa

Sumber: PMJ News Labuhanbatu News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah