PR DEPOK – Setelah hampir dua bulan tidak ada kabar karena masih dalam proses penyidikan Pada Kasus Penistaan Agama Pondok Pesantren Al-zaytun. Pihak Bareskrim Polri telah menyerahkan Panji Gumilang kepada Kejaksaan RI.
Penyidik DIrektorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri telah menyerahkan tanggung jawab pada kasus penistaan agama, kini seluruh barang bukti kasus tersebut telah diserahkan kepada pihak Kejaksaan RI.
Penyerahan kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Panji Gumilang kini sudah dilimpahkan kepada Kejaksaan RI pada hari Senin, 30 Oktober 2023.
Baca Juga: Sudah 3 Minggu Konflik Berlangsung, Israel Kepung Gaza
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung juga telah memberikan pernyataan berkas perkara Panji Gumilang kini sudah lengkap secara formil, materil dan juga P-21.
Setelah penyerahan tersebut menurut Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, kini tersangka Panji Gumilang telah dibawa ke Kejaksaan Negeri Indramayu Jawa Barat untuk diproses persidangannya.
"Pada hari ini, penyidik dengan berkoordinasi dengan Kejaksaan RI, kami melaksanakan tahap 2 penyerahan tersangka dan barang bukti, dan penyerahan langsung di Kejaksaan Indramayu," kata Djuhandhani dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari Antara News.
Baca Juga: 15 Ucapan Terimakasih Peringati Hari Guru 25 November 2023, Selamat Hari Guru!
Pada hari Kamis, 26 Oktober 2023 sebelumnya berkas perkara dari Panji Gumilang telah dinyatakan lengkap atau P-21 yang sebelumnya sudah dua kali dilimpahkan pada tanggal 16 Agustus 2023 dan 22 September 2023.