Dengan demikian, pengendara dapat memperbaiki kondisi kendaraan agar bisa lebih punya gas buang yang lebih rendah.
Sebelumnya, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya telah memutuskan untuk mengubah sistem tilang uji emisi menjadi sosialisasi atau imbauan kepada masyarakat terkait uji emisi yang berlaku sejak 1 November 2023.
Baca Juga: 5 Sate Rating Tinggi di Tegal Dijamin Ngiler Lengkap Alamat
Kepala Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman, menjelaskan bahwa penilangan uji emisi diganti karena adanya banyak keluhan dan komplain dari masyarakat terkait proses penilangan uji emisi tersebut.
Latif Usman juga menjelaskan bahwa dihilangkannya penilangan uji emisi karena masih banyak masyarakat yang belum mengetahui aturan tersebut.
Dalam evaluasi pada hari pertama penerapan tilang uji emisi kemarin, terungkap bahwa masih banyak masyarakat yang belum memahami nilai penting dari uji emisi ini.***