Enggan Tirukan Jakarta, Ganjar Pranowo Pilih Ketaatan Hukum dalam Protokol Kesehatan

- 11 September 2020, 17:13 WIB
Ganjar Pranowo
Ganjar Pranowo /Pikiran-Rakyat//Pikiran-Rakyat

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menarik rem darurat dengan kembali menerapkan PSBB total seperti awal mula pandemi merebak.

Baca Juga: Covid-19 Kian Tak Terkendali, MUI Imbau Salat Berjamaah di Masjid Ditiadakan

Pemberlakukan kebijakan itu akan dimulai pada Senin, 14 September 2020 mendatang.

Dalam PSBB total nanti, hanya terdapat 11 bidang sektor yang diizinkan untuk beroperasi disertai dengan penerapan protokol kesehatan Covid-19 yang ketat.

Langkah tersebut diambil oleh Gubernur DKI Jakarta lantaran penyebaran Covid-19 kian tak terkendali.

Baca Juga: Sindir Keras Anies Baswedan, Demokrat: Jika Mau Positif Covid-19 Turun, ga Usah Ada Test Harian

Disaat yang sama, kondisi ini tidak diimbangi dengan kapasitas serta fasilitas kesehatan yang memadai.

Gubernur DKI Jakarta juga menegaskan jika kebijakannya sudah sesuai dengan arahan dari Presiden Joko Widodo terkait pengendalian kesehatan sebagai faktor yang paling utama dalam melakukan proses pemulihan ekonomi yang ada pada situasi pandemi saat ini.

Anies juga menambahkan jika Presiden Joko Widodo menyatakan dengan tegas tidak ada pemulihan pada ekonomi sebelum kesehatan dapat terkendali dengan baik.***

Halaman:

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah