Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden di Pilpres 2024 Sudah Ditentukan

- 14 November 2023, 21:20 WIB
KPU umumkan nomor urut Capres-Cawapres di Pilpres 2024.
KPU umumkan nomor urut Capres-Cawapres di Pilpres 2024. /Tangkapan layar YouTube KPU/

PR DEPOK - Pada malam ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan menggelar pengundian nomor urut peserta Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024. Sebuah proses yang menarik dan penuh misteri, terutama dalam mekanisme pengambilan nomor urut.

Ketua Divisi Teknis KPU RI, Idham Holik, menjelaskan bahwa proses ini terbagi menjadi dua tahap yang melibatkan pasangan calon dan nomor antrian.

Tahap pertama dimulai dengan pengambilan nomor antrean sesuai dengan waktu pendaftaran pasangan capres cawapres pada 19-25 Oktober 2023.

Baca Juga: Mantap Banget Rek! 7 Bakso Paling Enak yang Ada di Tulungagung, Cek Segera di Sini

"Pengambilan antrean ini sesuai dengan waktu pendaftaran bacapres bacwapres," ungkap Idham di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat.

Setelah setiap pasangan calon mendapatkan nomor antrean, nomor-nomor ini akan dibuka bersamaan. Pasangan yang mendapat nomor antrean pertama akan menjadi yang pertama mengambil undian nomor urut.

Proses ini berlanjut hingga penetapan nomor urut untuk setiap pasangan calon capres cawapres.

Baca Juga: Enak Rek! 3 Sate di Trenggalek, Jawa Timur Ini Sedap Pol

"Jadi, sekali lagi, kegiatan pengundian ini dilakukan secara dua tahap," jelas Idham Holik dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari kanal YouTube KPU RI.

Halaman:

Editor: Dini Novianti Rahayu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x