PR DEPOK - Putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) telah dibacakan pada hari ini Selasa, 11 November 2023. Pembacaan putusan itu dihadiri oleh Ketiga anggota MK, diantaranya Ketua pertama MKMK Jimly Assiddiqie, Hakim MK Wahiduddin Adams, dan Pakar hukum Bintan Saragih.
Hasil putusan MKMK terkait dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan sembilan hakim MK, akhirnya memutuskan untuk memberikan sanksi memberhentikan Anwar Usman sebagai Ketua MK, setelah terbukti melanggar kode etik dan terkait putusan batas usia Capres-Cawapres.
“Menyatakan hakim terlapor terbukti melanggar pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku Hakim Konstitusi, sebagaimana tertuang dalam Sapta karsa Hutama, prinsip ketidakberpihakan, prinsip integritas, prinsip kecakapan dan kesetaraan, independensi, dan kepantasan, dan kesopanan,” kata Jimly Ketua MKMK saat membacakan putusan terhadap Anwar Usman di Gedung MK, Jakarta Pusat.
Menanggapi putusan MKMK tersebut, pencalonan Gibran Rakabuming Raka akhirnya menjadi pertanyaan. Apakah Gibran masih aman untuk maju sebagai Calon Wakil Presiden di Pilpres mendatang?
Jimly Mengatakan bahwa putusan MKMK terhadap Anwar Usman tidak mempengaruhi terkait putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023, karena Majelis Kehormatan tidak memiliki kewenangan untuk menilai keputusan Mahkamah Konstitusi.
Artinya, dalam hal ini pencalonan Gibran akan tetap aman dan dipastikan bisa maju dalam kontestasi politik di Pilpres 2024 mendatang.
Sebelumnya, pelapor yang bernama Denny Indrayana membangun argumentasi bahwa seandainya Majelis Kehormatan menjatuhkan sanksi kepada Hakim Terlapor, maka hal itu berimplikasi terhadap keabsahan putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023. Menanggapi hal tersebut, Majelis Kehormatan berpendapat bahwa putusan argumentasi tersebut tidak tepat.
Baca Juga: Rekomendasi 7 Kedai Bakmi Khas Semarang yang Nikmat dan Gurih, Kunjungi Lokasinya di Sini