PR DEPOK - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) telah mengumumkan putusan terkait laporan dugaan pelanggaran kode etik hakim MK pada Selasa, 7 November 2023.
Hasil putusan MKMK menyebutkan bahwa Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran berat atas kode etik serta perilaku hakim konstitusi dan diberhentikan dari jabatannya sebagai ketua MK. Hal ini berkaitan dengan keputusan MK soal batas usia capres dan cawapres yang dinilai kontroversial.
Meski begitu, MKMK tidak memiliki wewenang untuk menilai maupun mengubah putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait batas minimal usia capres dan cawapres. Sehingga, Gibran tetap bisa maju sebagai cawapres Prabowo dalam Pilpres 2024.
"Majelis Kehormatan tidak berwenang menilai putusan Mahkamah Konstitusi, in casu putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023," kata putusan MKMK pada 7 November 2023, sebagaimana dilansir dari PikiranRakyat.com.
Baca Juga: Aturan Pakaian dan Perlengkapan Tes SKD CPNS 2023 dan PPPK, Perhatikan 10 Tata Tertib Ini
Sementara itu, Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie, menyatakan bahwa sanksi pemberhentian Anwar Usman dilakukan karena ia terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi.
Kode etik yang dilanggar Anwar Usman
Dalam hasil putusan MKMK, Anwar Usman terbukti melanggar Sapta Karsa Hutama, yaitu prinsip ketidakberpihakan, prinsip integritas, prinsip kecakapan dan kesetaraan, prinsip independensi, serta prinsip kepantasan dan kesopanan di lingkungan MK.
Anwar Usman, yang juga merupakan ipar Jokowi, terbukti melakukan pelanggaran berat kode etik saat ia mengabulkan gugatan terkait batas usia persyaratan capres dan cawapres pada 16 Oktober 2023 lalu.