MKMK Putuskan Anwar Usman Lakukan Pelanggaran Berat

- 7 November 2023, 18:40 WIB
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman.
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman. /Antara/Fath Putra Mulya/

PR DEPOK - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) pada sore hari ini mengeluarkan keputusan terkait Anwar Usman. Ipar dari Presiden Jokowi tersebut diputuskan telah melakukan pelanggaran berat.

Selain menyatakan bahwa Ketua MK tersebut melakukan pelanggaran berat, MKMK juga merekomendasikan untuk memberhentikan Anwar Usman sebagai dari jabatannya saat ini.

MKMK tidak menjatuhkan hukuman dipecat dengan tidak hormat. Hal ini karena bila melakukan tersebut maka Anwar Usman dapat mengajukan banding.

Baca Juga: Daftar Rekomendasi Sate di Tegal yang Bisa Dijadikan Pilihan Kuliner Enak dan Terjamin

Selain itu, MKMK juga merekomendasikan untuk segera memilih Ketua MK yang baru dalam waktu dekat. Setidaknya, dalam dua kali 24 jam sudah ditentukan siapa yang akan menjabat sebagai ketua MK baru.

Namun, MKMK juga menyatakan bahwa keputusan MK yang sudah berlaku tidak bisa dibatalkan begitu saja. Perlu diadakan lagi sidang uji materi untuk membatalkan putusan MK kontroversial tersebut. Apalagi, proses Pemilu sudah berjalan.

Sebelumnya diketahui Anwar Usman sempat mengesahkan putusan terkait Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden di bawah 40 tahun bisa mendaftar dengan syarat pernah menjabat sebagai Kepala Daerah.

Baca Juga: 10 Rekomendasi Soto Favorit dan Terenak di Banjarmasin, Kuliner wajib Saat di Kota Seribu Sungai

Hal ini memicu kontroversi, lantaran keponakannya, Gibran Rakabuming akhirnya bisa maju sebagai Cawapres dari Prabowo Subianto.***

Editor: Linda Agnesia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x