Hasil Putusan MKMK: Anwar Usman Diberhentikan, Gibran Tetap Maju Pilpres 2024

- 7 November 2023, 20:27 WIB
Ketua MK, Anwar Usman.
Ketua MK, Anwar Usman. /Antara/

Dalam putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023, seseorang yang belum berusia 40 tahun, namun pernah menjabat sebagai kepala daerah melalui pemilu bisa mencalonkan diri sebagai capres atau cawapres.

Sebelumnya, batas usia capres-cawapres adalah 40 tahun. Oleh karena itu, putusan ini diduga sebagai upaya untuk meloloskan Gibran yang baru berusia 36 tahun, agar bisa mencalonkan diri sebagai cawapres.

Atas putusan pemberhentian Anwar Usman ini, maka ketua MKMK memerintahkan wakil ketua MK agar segera menyelenggarakan pemilihan pimpinan MK yang baru sesuai dengan peraturan perundang-undangan, maksimal 2x24 jam sejak hasil putusan MKMK dibacakan.

Sementara itu, 6 hakim konstitusi yang juga dilaporkan dan terbukti melanggar kode etik hanya diberikan teguran lisan. Keenam hakim tersebut yakni M.P. Sitompul, Enny Nurbaningsih, Suhartoyo, Wahiduddin Adams, Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, dan M. Guntur Hamzah.

Baca Juga: 10 Rekomendasi Kuliner Legendaris di Kota Kembang Bandung yang Populer, Wajib Berkunjung!

Di sisi lain, hakim konstitusi Saldi Isra yang saat itu menyatakan dissenting opinion terhadap putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023, dinyatakan tidak terbukti melanggar kode etik dalam hasil putusan MKMK pada 7 November 2023.

Namun, Saldi Isra bersama dengan hakim konstitusi lainnya dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran terkait kebocoran informasi rahasia Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) dan pembiaran praktik benturan kepentingan para hakim konstitusi saat putusan perkara. Ia juga diberikan sanksi berupa teguran lisan oleh MKMK.

Gibran tetap maju Pilpres 2024

Adapun soal MKMK yang tidak memiliki kewenangan untuk mengubah putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait persyaratan batas usia capres-cawapres, membuat Gibran sepertinya tetap bisa maju sebagai cawapres Prabowo dalam Pilpres 2024 mendatang.

Baca Juga: BLT El Nino Cair November 2023 Tanggal Berapa? Ini Info dari Sri Mulyani Soal Skema Penyalurannya

Terkait putusan ini, pasal 17 Ayat (6) dan Ayat (7) UU 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, tidak dapat diterapkan dalam perkara pengujian undang-undang terhadap UUD 1945 yang telah diputuskan oleh MK.

Halaman:

Editor: Linda Agnesia

Sumber: Pikiran Rakyat ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah